Alias Wello Laporkan Perusahaan Penguasa Lahan di Lingga ke Istana, Ini Sebabnya

Alias Wello Laporkan Perusahaan Penguasa Lahan di Lingga ke Istana, Ini Sebabnya

Bupati Alias Wello saat bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Bupati Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Alias Wello, melaporkan PT Citra Sugi Aditya (CSA) ke Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn), Moeldoko, Kamis (22/2/2018) malam. 

Laporan tersebut dilakukan Alias Wello karena PT.CSA diduga melakukan penguasaan tanah masyarakat secara sepihak pada 10 desa di Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur. 

Sehingga, hal itu dinilai menghambat pelaksanaan paket kebijakan ekonomi Presiden RI, Joko Widodo terkait investasi.

"Perusahaan ini luar biasa, tanpa pembebasan lahan dan ganti rugi tanah masyarakat, tiba - tiba mengajukan Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan, saya sebagai Kepala Daerah yang merupakan bagian dari panitia B, tak dianggap sama sekali," kata pria yang akrab disapa Awe itu seperti rillis yang diterima Batamnews.co.id, Jumat (23/2/2018).

Dia menjelaskan, hanya bermodalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 624/KPTS-II/2014, tanggal 14 Juli 2014, tentang pelepasan kawasan hutan produksi untuk perkebunan kelapa sawit, perusahaan tersebut menguasai tanah negara dan tanah masyarakat di Lingga Utara dan Lingga Timur seluas 9.694,84 Ha.

"Yang lebih aneh lagi, Kantor Wilayah BPN Kepri merespon permohonan HGU PT. Citra Sugi Aditya, tanpa mendengarkan aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah Kabupaten Lingga yang tidak menghendaki pembangunan perkebunan kelapa sawit di daerah itu," ujarnya.

Awe melanjutkan, direksi PT Citra Sugi Aditya yang mengajukan permohonan HGU ke Kanwil BPN Kepulauan Riau, diduga memalsukan sejumlah dokumen kepemilikan saham perusahaan tersebut bekerjasama dengan oknum notaris di Tanjungpinang.

"Mereka bekerjasama dengan oknum notaris melakukan perubahan susunan pengurus perusahaan secara sepihak, tanpa melibatkan direksi lainnya. Begitu juga soal kepemilikan saham, mereka melakukan perubahan tanpa persetujuan pemilik saham lainnya," kata dia.

Diketahui, pemilik saham yang sah berdasarkan akta pendirian perusahaan tersebut, sudah melayangkan somasi kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Kepulauan Riau di Tanjungpinang, agar proses HGU atas nama PT. Citra Sugi Aditya ditunda untuk sementara sampai adanya putusan pengadilan negeri setempat. 

Menanggapi laporan Awe tersebut, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dr. Moeldoko berjanji segera berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

"Saya segera koordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN dan Kapolda Kepulauan Riau. Insya Allah, saya turunkan tim ke Lingga. Persoalan tanah ini dan investasi ini, merupakan salah satu paket kebijakan ekonomi presiden," tegas Moeldoko. 

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews