Begini Modus Pejabat PLN Tanjungbalai Karimun Memeras Warga Buru

Begini Modus Pejabat PLN Tanjungbalai Karimun Memeras Warga Buru

Pejabat PLN Tanjungbalai Karimun (berbaju putih) saat tiba di Mapolres Karimun (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Korban pemerasan oknum pegawai PLN Rayon Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, Ij, mengaku terpaksa membayar Rp 15 juta. Uang tersebut disebutkan Ht sebagai denda.

Awalnya pegawai PLN yang pernah menjadi Kasubsi PLN Rayon Buru itu sempat meminta uang Rp 32 juta. Pasalnya Ij diketahui memasang meteran yang bukan atas nama dia.

“Iya, awalnya diminta sebanyak Rp 32 juta oleh PLN untuk denda P2TL,” ujar warga yang menjadi korban, Ij, saat di konfirmasi wartawan, kemarin.

Oknum tersebut mengaku dari PLN Tanjungpinang bejenis kelamin perempuan.

“Ada seorang perempuan yang datang dan meminta uang untuk denda sebanyak Rp 32 juta, kalau tidak, meteran saya dicabut,” ucapnya.

Tapi, karena merasa berat membayar, ij menolak dan sempat mengatakan akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian, namun oknum tersebut menantang Ij untuk melaporkan.

“Saya bilang akan melaporkan ke polisi, tapi malah ditantang oleh oknum itu,” ujar Ij melalui sambungan telepon, Selasa (13/2/2018)

Selang beberapa hari, Ij kembali didatangi petugas PLN dan menawarkan untuk menukar meteran listriknya dengan yang baru. 

Dan oknum tersebut meminta uang sebesar Rp 15 juta, agar tidak membayar denda.

“Saya disarankan untuk mengganti meteran, dan bayar Rp 15 juta untuk meteran baru,” katanya.

Ij menceritakan bagaimana awalnya dulu saat hendak memasang meteran listrik di rumahnya.

Dia meminta untuk memasang meteran baru di rumahnya, akan tetapi pihak PLN menawakan meteran yang bekas dengan harga Rp 5 juta.

Bahkan korban sempat mengatakan kepada pihak PLN, jika tidak terjadi masalah dikemudian hari, maka pasang saja meteran bekas tersebut meski bukan atas namanya.

“Dulu mereka yang mengatakan, pakai meteran yang sudah dikembalikan warga saja. Dan kalau tidak ada masalah kedepan, oke dipasang saja,” kata Ij.

Ht kemudian diringkus saat menerima uang Rp 15 juta dari Ij di depan kantor PLN Rayon Tanjungbalai Karimun. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Karimun dan diperiksa.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews