Penyelundupan Spesies Aquatik Digagalkan Petugas Bandara Natuna dan KKP

Penyelundupan Spesies Aquatik Digagalkan Petugas Bandara Natuna dan KKP

Petugas bandara dan KIPM Natuna menyita spesies aquatik dilindungi dari Natuna yang akan dibawa ke Batam, Kamis (8/2/2018). (Foto: ist/ Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Petugas keamanan Avsec bandara Raden Sadjad Natuna dan tim KKP mengamankan sejumlah spesies akuatik dilindungi berupa telur penyu, cangkang kima dan karang yang akan diselundupkan penumpang pesawat berinisial HC menuju Batam, Kamis (8/2/2018).

Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Tanjungpinang, Anak Agung Gede Eka Susila melalui Kasatker KIPM Natuna Catur Ari Setiadi menyampaikan petugas AVSEC berkoordinasi dengan pihaknya dalam pengamanan ini.

"Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui satker KIPM Natuna dan AVSEC Bandara Raden Sadjad Natuna menggagalkan pengeluaran 61 telur penyu mentah, 17 pcs cangkang kima dan 25 keping koral dari salah seorang penumpang pesawat Wings yang akan ke Batam," terang Catur, Sabtu (10/2/2018).

Pihaknya mencatat sepanjang Tahun 2017, terdapat lima kali upaya pencegahan pengeluaran satwa dilindungi dan diatur terbatas seperti telur penyu, kepiting dan lobster bertelur melalui Bandara Raden Sadjad

"Perlu upaya pembinaan kepada masyarakat. Kami rasa perlunya aksi penegakan hukum terhadap pelaku agar menjadi perhatian dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perikanan," ujarnya.

Pemerintah Daerah menurutnya perlu bersinergi dengan stakeholder perikanan di daerah untuk mendorong keterlibatan masyarakat secara aktif memperkuat komitmen perlindungan satwa akuatik yang dilindungi.

Hal itu bisa dilakukan melaui program pembangunan kelautan yang ramah lingkungan tanpa menghambat potensi ekonomi masyarakat.

Pengeluaran telur penyu ini dikatakannya melanggar ketentuan pasal 21 ayat 2 huruf e UU no. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya, serta Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No.526/MEN-KP/VIII/2015 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya.

Jenis cangkang kima dan koral dijelaskannya dilindungi UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 huruf  d serta PP No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Pelanggaran ini punya konsekuensi hukum ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,” jelas Catur.

(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews