Kejaksaan Karimun Bakar 100 Laptop dan Ribuan Ponsel Android

Kejaksaan Karimun Bakar 100 Laptop dan Ribuan Ponsel Android

Pemusnahan barang bukti elektronik selundupan oleh Kejari Tanjung Balai Karimun, Kamis (8/2/2018). (Foto: Edo/ Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Karena ilegal, barang-barang elektronik bermerk di Karimun akhirnya dibakar, Kamis (8/2/2018). Mulai dari ratusan laptop, ribuan ponsel android berbagai merk hingga tablet android.

Jika dilelang, barang-barang ini mungkin bisa menghasilkan pemasukan bagi negara. Namun aturan hukum dijalankan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun dengan pemusnahan hasil tangkapan Bea Cukai pada 2017 lalu. 

Ribuan perangkat elektronik ini menjadi barang bukti dalam satu kasus dengan tersangka penyelundup bernama Tengku Mahmudin.

Adapun barang yang dimusnahkan berupa 100 unit Laptop merek Asus, 5030 unit handphone berbagai merek, 140 kotak Handphone, lalu 620 unit tablet, dan 135 buah tas laptop.

“Barang yang kita musnahkan adalah barang bukti dari satu perkara, barang tegahan BC,” ucap Plt Kajari TBK Silvia Disti Rosalina.

Selain barang elektronik ini, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2.978,80 gram (2Kg). Jumlah itu berasal dari 111 perkara Narkoba pada 2015 hingga 2017. 

“Narkoba yang dimusnahakan hanya penyisihan saja untuk bukti dalam persidangan, sehingga jumlahnya tidak banyak,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan di Mako Brimob Karimun. Selain Plt Kejari Karimun, kegiatan juga dihadiri, Kasi P2 KPPBC Karimun Martin, Kepala Pengadilan Budiman Sitorus, Kasat Narkoba AKP Nendra Madya Tias, serta pihak kejaksaan dan Bea dan Cukai. 

“Barang yang kita musnahkan merupakan barang bukti perkara yang telah putus dalam persidangan,” terang, Silvia Disti.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews