Beri Layanan Seks Sesama Jenis, Pria 26 Tahun di Tanjungpinang Kemudian Diperas Rp 100 Juta

Beri Layanan Seks Sesama Jenis, Pria 26 Tahun di Tanjungpinang Kemudian Diperas Rp 100 Juta

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko memberikan keterangan kepada media (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Lima orang komplotan pelaku pemerasan berkedok dengan menawarkan hubungan sesama jenis diringkus polisi. Mereka menawarkan hubungan sesama jenis lalu memeras korbannya.

Keempatnya kini ditahan di Polres Tanjungpinang.  Pelaku berinisial, JP, OH, BT, AR dan IH. Mereka mengaku dari Tanjung Batu, Kabupaten Karimun.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko menuturkan, pelaku memeras seorang pria yang bekerja sebagai karyawan swasta di Tanjungpinang berinisial MW (26). 

Pelaku IH ngobrol dengan aplikasi untuk bertemu di Tanjungpinang. Mereka menawarkan layanan seks berhubungan sesama jenis di kamar 301 Hotel K di jalan Panjaitan Kota Tanjungpinang.

“Mereka memesan dua kamar, kamar 301 IH dengan korban MW, empat pelaku lainnya di kamar 303, nah setelah IH dengan MW ini asyik melakukan hubungan sesama jenis di kamar itu, langsung mereka grebek dengan tujuan memeras,” kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Selasa (16/1/2018).

Ia melanjutkan, mereka meminta uang sebesar Rp 100 juta kepada korban agar hubungan sesama jenis itu tidak disebar dan di laporkan ke polisi. 

Atas ancaman itu korban berusaha mencari uang tersebut, namun setelah beberapa jam korban menghubungi sana kemari tak juga mendapat sejumlah yang diminta pelaku.

“Korban tak dapat mencari uang tersebut, kemudian pelaku meminta uang sebesar Rp 15 juta dengan syarat korban melakukan kegiatan oral sek dan di videokan, KTP dan ponsel ditahan pelaku, apabila persyaratan itu tidak terpenuhi korban, pelaku mengacam menyebarkan vidio tersebut," ujarnya.

Kemudian lanjut, Dwihatmoko, setelah kegiatan hubungan sesama jenis antara korban dengan pelaku IH itu divideokan, korban keluar dari hotel untuk mencari uang Rp 15 juta itu. Merasa diperas atau diacam korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

“Kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku itu di tempat berbeda, di lapangan Pamedan dua orang, di Bukit Barisan satu orang dan di Pelantar II dua orang, nah pelaku juga mengambil uang korban di dalam ATM sebesar Rp. 1.450.000 ribu,” ucapnya.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews