Ricuh Taksi Online dengan Pangkalan, Dishub Kepri Salahkan Pemerintah Pusat

Ricuh Taksi Online dengan Pangkalan, Dishub Kepri Salahkan Pemerintah Pusat

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Jamhur Ismail. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Permasalahan antara transportasi online dengan konvensional tak kunjung tuntas di Kepulauan Riau, terutama Kota Batam. Beberapa kali kericuhan itu hingga berujung bentrok sesama sopir terjadi jalanan hampir setiap hari. 

Meski begitu, belum ada tindakan dari pemerintah untuk menyelesaikannya.  

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Jamhur Ismail mengatakan, pada prinsipnya di dalam aturannya taksi online yang tidak memiliki ijin tidak boleh beroperasi, tapi fakta di lapangan mereka masih beroperasi hingga menimbulkan kegaduhan.

“Di dalam perturan perundangan-undangan sudah jelas ya, bagi yang tidak ada ijin tidak boleh jalan, yang ada ijin silahkan jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Jamhur Ismail, Senin (15/1/2018).

Mengenai polemik taksi online beroperasi, Jamhur Ismail menyalahkan pemerintah pusat tidak mengubris surat yang dikirim pemerintah-pemerintah daerah untuk menutup sementara aplikasi taksi online.

“Ijin aplikasi itu di Kementerian Kominfo, seharusnya mereka menutup sementara aplikasinya, servernya di Jakarta, mereka tinggal cari aja Kepulauan Riau, tinggal delete-delete, jadi mereka tidak mengambil penumpang lagi,” ujarnya.

Jumhur mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke Kementerian Kominfo sebanyak 4 kali, namun belum ada respon. 

“Sudah 4 kali surat kita kirim ke kementerian, nanti kita kirim surat yang kelima, belum ada jawaban dari kominfo,” ungkapnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews