Bawa Sabu 1,6 Kg di Motor, Pria Ini Disergap Polisi di Bengkong

Bawa Sabu 1,6 Kg di Motor, Pria Ini Disergap Polisi di Bengkong

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki dan jajaran saat ekspos sabu 1,6 kg sabu di Bengkong, Batam. (foto: yud/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satu orang pengedar narkoba diamankan Satauan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kamis (11/01/2018), sekitar pukul 21.45 WIB. Di tangannya didapati barang bukti sabu seberat 1.608 gram.

Satu orang tersangka yang diamankan yaitu, Abdul Hamid (44) alamat di Tanjung Sengkuang, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau. Dia diamankan di tepi jalan Golden Prawn, di depan Alfamart, Bengkong, Kota Batam.

“Tersangka diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah itu,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Hengki saat menggelar konfrensi press di Mapolresta Barelang, Senin (15/01/2018).

Lanjut Hengki, setelah mendapat informasi tersebut, personil Subnit 4 unit II menindak lanjuti adanya informasi tersebut.

“Personil langsung menuju ke lokasi, dan di sana melihat satu orang laki-laki seperti yang diinformasikan sedang berada di tepi jalan Golden Prawn,” ungkapnya.

Hengki menyebutkan, setelah itu personil langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

“Dari tersangka didapat 4 paket sabu yang dibungkus dengan lakban warna merah yang digantung di motor tersangka,” lanjut Hengki.

Dari pengakuannya, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari out of port limit (OPL) dan yang menyuruhnya adalah orang berkebangsaan Malaysia.

“Tersangka membawa dari OPL  atas komunikasi dengan nama Mido dari Malaysia, statusnya DPO,” kata Hengki.

Dari pengakuan tersangka, dia baru pertama kali melakukan kasus tersebut.  “Tersangka diberi upah empat ribu ringgit Malaysia, atau sekita Rp 12 juta,” ujar Hengki.

Atas tindakannya tersebut, tersangka diberi pasal 112 ayat 2, junto pasal 114 ayat 2, junto pasal 115 Undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama hukuman seumur hidup atau pidana mati,” kata Hengki.

(yud)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews