Menteri ATR: UWT Tidak Dapat Dihapuskan

Menteri ATR: UWT Tidak Dapat Dihapuskan

Menteri Sofyan Djalil. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID,Batam - Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil mengatakan Uang Wajib Tahunan (UWT) atau UWTO tidak dapat dihapuskan oleh pemerintah daerah. 

Hal tersebut disampaikan Sofyan setelah menanggapi dari janji Wali Kota Batam, HM Rudi kepada masyarakat Batam untuk menghapuskan UWT. 

“Pemerintah daerah tidak dapat menghapuskan UWT, kalau mau dihapuskan pun juga harus dikoordinasikan ke pemerintah pusat melalui menteri keuangan,” ujar Sofyan usai memberikan sertifikat tanah di kantor ATR/BPN, Sekupang, Batam, Kepri, Rabu (26/12/2017). 

Sofyan menjelaskan penetapan UWT berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diberikan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan hal itu sudah ditetapkan melalui keputusan presiden. 

“HPL Pulau Batam berada di tangan BP Batam,” jelasnya. 

Saat disinggung mengenai masyarakat Batam yang harus membayar PBB dan UWT, Sofyan mengatakan bahwa tarif UWT dinilai sudah sangat beralasan. 

“UWT dan PBB berbeda, PBB diberikan untuk pemasukan pemerintah daerah,” katanya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews