BP Batam Keluarkan Perka Revisi UWTO

 BP Batam Keluarkan Perka Revisi UWTO

Konferensi pers pimpinan BP Batam soal revisi Perka tarif sewa lahan, hari ini. (foto: ret/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID,Batam - Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam) akhirnya mengeluarkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Perka 19 tahun 2016 berisikan tarif sewa lahan yang baru. Perubahan tersebut sesuai dengan kajian Tim Teknis Dewan Kawasan.

Untuk tarif yang baru kawasan pemukiman dibagi menjadi Rumah Susun Sederhana, Perumahan Kavling Siap Bangun (KSB), Permahan Tapak dan Apartemen.

Tarif baru tersebut mengalami perubahan yang cukup signifikan diantaranya, peruntukan wilayah yang dulunya dibagi menjadi 41 peruntukan menjadi 14 peruntukan. Kemudian jumlah lokasi lahan berubah dari 44 kelurahan menjadi 14 Sub Wilayah.

"Ya sesuai dengan keputusan Dewan Kawasan bahwa harus menggunakan sistem klasifikasi yang lama, sehingga yang dulunya setiap luas lahan itu kita bedakan tarifnya maka dalam Perka perubahan ini menggunakan sistem klasifikasi yang lama, jadi kita sama ratakan saja. Jadi tarif lahan yang mempunyai perumahan dengan luas lebih dari 500 meter (persegi) akan sama dengan yang mempunyai lahan pemukiman yang kurang dari 100 m (persegi)," ujar Hatanto Reksodipoetro, Kepala BP Batam saat konferensi pers di ruang Marketing BP Batam, Selasa (24/1/2017).

(ret)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews