Divonis Hukuman Mati, Ini Nama-nama Empat Terpidana Terbaru dari Batam

Divonis Hukuman Mati, Ini Nama-nama Empat Terpidana Terbaru dari Batam

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Batam  - Empat terpidana yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Batam kini menunggu eksekusi mati. Tiga di antara empat terpidana mati tersebut adalah warga negara asing (WNA).

Ketiga WNA tersebut adalah Ong Beng Song, warga Singapura, Azmee dan Mohammad Solehuddin, warga negara Malaysia.

Ketiga warga negara asing ini terlibat kasus narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 163.365 butir. Narkoba itu akan diselundupkan ke Jakarta melalui Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

"Mereka tertangkap di Batam saat akan menyelundupkan pil ekstasi dari Malaysia ke Jakarta," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam Cahyono saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/3/2015).

Satu warga negara Indonesia yang menanti eksekusi mati yakni Rino Efendi. Dia divonis mati oleh hakim karena terlibat pembunuhan berencana dan sadis, terhadap tiga warga sekaligus, yang merupakan satu keluarga.

Rino membunuh pemilik toko bangunan di Tanjung Piayu Batam, yakni Englie dan dua anaknya Charisa (15) dan Chalis (9).

Cahyono mengatakan, empat terpidana mati ini menunggu eksekusi, tapi mereka masih melakukan upaya pembelaan hukum dengan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

 

[isk]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews