Pengusaha Pelayaran Minta Perizinan di Pelabuhan Dibenahi

Pengusaha Pelayaran Minta Perizinan di Pelabuhan Dibenahi

Osman Hasyim, Ketua DPC INSA Batam. (foto: ret/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Para pengusaha bidang pelayaran ramai-ramai melaporkan soal perizinan dan pengurusan bongkar muat di pelabuhan yang terhambat. Akibatnya, mereka mengaku merugi ratusan juta dan mengakibatkan harga komoditi menjadi melonjak.

Puncaknya para pengusaha tersebut melaporkan kendala yang dialami ke Indonesian National Shipowners Association (INSA) cabang Batam. 

“Tepatnya kemarin (Rabu, 29/11/2017) terjadi laporan massal yang kita terima dari teman-teman pengusaha,” ujar Ketua DPC INSA terpilih, Osman Hasyim, Kamis (30/11/2017). 

Kendala yang dialami antara lain proses perizinan harus mendapat tanda tangan dari Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Bambang Gunawan. Osman mengatakan proses untuk sampai keluarnya izin diperlukan waktu yang cukup lama. 

Dan terhitung bisa sampai dua atau tiga hari dan bahkan bisa seminggu baru surat izin ditandatangani oleh Bambang. Izin-izin yang diperlukan tersebut diantaranya, izin berlayar, izin muat, dan izin bongkar. 

“Bisa dua atau tiga hari baru keluar, kalau izin itu belum keluar, kapal-kapal itu tidak bisa berlabuh atau berlayar,” kata Osman. 

Salah satu pengusaha, Aris Wibowo, Manager Regional Bahri Eka Nusantara menyebutkan bahwa susahnya mendapatkan surat izin tersebut sudah dialami semenjak Bambang dipilih menjadi Kepala Kantor Pelabuhan Batam. 

"Sudah lama, tapi waktu itu kami fokus saja sama BP Batam tapi sekarang sudah beda, pimpinan BP Batam sudah berganti dan iklimnya sudah baik. Tinggal di bagian pelabuhan ini saja yang perlu pembenahan,” ujar Aris saat ditemui pada kesempatan yang sama. 

Kemudian, kendala surat izin tersebut juga dipertanyakan oleh pengusaha dari luar negeri. "Mereka sampai heran, kenapa kok lama sekali surat izinnya keluar, kalau dibandingkan dengan Singapura, kita kalah jauh. Itu yang disampaikan mereka karena barang dari mereka lama masuk, begitu juga barang dari Batam lama juga keluar,” sebutnya. 

Akibatnya, para pengusaha mengalami kerugian sampai ratusan juta rupiah karena harus membayar biaya keterlambatan. 

"Kapal-kapal yang akan berlabuh atau berlayar itu ada yang membawa kebutuhan pokok masyarakat juga dan kegiatan ekspor-impor juga pasti terhambat,” kata Aris.

Selain itu, menurut Osman, dalam PM Nomor 34 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran, diatur tugas masing-masing eselon,  dan disebutkan bahwa tidak harus kepala kantor yang menandatangani setiap izin yang keluar. 

"Jadi kalau Pak Bambang rapat, kita harus menunggunya selesai baru surat izin itu dikeluarkan, kan gawat juga,” jelas Osman. 

Kemudian, selain kerugian terhadap pengusaha, akibat lain yang ditimbulkan juga kenaikan nilai barang. Pasalnya barang tersebut tertahan. 

"Nilai barang terpaksa dinaikkan,” kata Wakil Ketua Bidang Tranportasi, Kepelabuhanan dan Industri Maritim Kadin Kepri tersebut. 

Pihaknya juga sudah berupaya dengan menyurati Kementerian Perhubungan pada September lalu. Dan itu yang untuk kedua kalinya. 

“Langkah selanjutnya kami akan menemui pimpinan BP Batam, jika tidak ada langkah pembenahan di pelabuhan, kami minta agar Bambang diganti,” tegas Osman.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews