Selama Dua Tahun hingga Sekarang, BP Batam Hanya Sibuk Memanggil Pemilik Lahan Tidur

Selama Dua Tahun hingga Sekarang, BP Batam Hanya Sibuk Memanggil Pemilik Lahan Tidur

Lahan tidur yang menjadi kebun pisang hanya beberapa ratus meter dari kantor BP Batam di Batam Centre (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sejak November 2016 lalu, Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro beserta jajarannya sibuk memanggil para pemilik alokasi lahan. Terutama mereka yang tak kunjung membangun lahan yang diberikan.

Tak heran, sudah selama dua tahun ini, BP Batam hanya disibukkan dengan pemanggilan pemilik lahan tidur. Lahan tidur ini menjadi masalah penting di saat lahan investasi di Batam hanya tinggal sekitar 700 hektare. Itu pun lokasinya terpisah-pisah.

Kali ini, BP Batam mengubah Perka nomor 10 tahun 2017 yang berorientasi pendapatan, dan diubah dengan orientasi mendorong pertumbuhan ekonomi dengan Perka 27/2017. 

Perka tersebut telah ditandatangani Kepala BP Batam yang baru Lukita Dinarsyah. Permasalah lahan tidur ini seperti tak ada habisnya.

"Kita cabut lagi pembatalan alokasi lahan waktu itu, sehingga akan kita proses kembali, namun dalam proses evaluasi yang akan kita lakukan sesuai dengan aturan dalam Perka 27/2017, kita tetap ingin tahu kendala mereka, kita kasih kesempatan dengan catatan ada bisnis plannya," kata Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo kepada wartawan di gedung Marketing BP Batam, Kamis (30/11/2017) sore. 

Pemanggilan para pemilik alokasi lahan ini sempat menjadi polemik dan mendapat “perlawanan” dari para pengusaha yang mendapat alokasi lahan.

BP Batam telah membuat sejumlah daftar pemilik lahan yang bermasalah tersebut. Beberapa diantaranya dipanggil dan alokasi lahannya dicabut.

Fakta di lapangan, ternyata lahan-lahan tidur itu berada di sekeliling kantor BP Batam. Sejauh mata memandang terdapat sejumlah lahan kosong yang hanya berisi kebun pisang.

Begitu juga di wilayah Batu Ampar, masih banyak ditemukan lahan kosong dan tidur, bahkan tidur nyenyak puluhan tahun. Di sejumlah wilayah lainnya juga tak lepas dari lahan tidur. Terutama di Sekupang. 

Ratusan hingga ribuan hektare di wilayah tersebut masih ditemukan lahan-lahan dengan pemilik misterius tersebut.

Di Nongsa juga ditemukan hal yang sama. Hamparan lahan kosong masih terlihat jelas. Ironinya, BP Batam mengatakan, lahan untuk investasi di Batam hanya tersisa 700 hektare.

"Banyak poin yang dirubah sehingga kita putuskan mengeluarkan Perka 27/2017 sebagai ganti perka 10/2017, dan dari mulai diterbitkan Perka 27, otomatis Perka 10 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas Dwi.

(snw/ret)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews