Mengurus Akta Lahir Hingga Nikah Kini Cukup di Kantor Kecamatan

Mengurus Akta Lahir Hingga Nikah Kini Cukup di Kantor Kecamatan

Kantor Disdukcapil Kota Batam di Sekupang. (foto: istimewa/directory)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam akan membuka layanan pengurusan akta cerai, nikah hingga akta kelahiran di tingkat kecamatan. Sebelumnya, kecamatan sudah membuka pengurusan untuk Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

"Ini merupakan bentuk percepatan pelayanan," ujar Kepala Disdukcapil Kota Batam, Said Khaidar, Rabu (29/11/2017).

Untuk itu, pihaknya akan menempatkan pegawai dari Disdukcapil di setiap kecamatan agar memperlancar proses pelayanan. "Nanti kami tempatkan BKO yang sudah biasa melayani pengurusan akta tersebut," kata dia. 

Sebelumnya juga Disdukcapil juga telah bekerjasama dengan pihak rumah sakit seperti RSUD untuk dapat mempermudah pengurusan akta lahir. 

Said menyebutkan, di Kantor Disdukcapil sedikitnya 500 orang mengajukan penerbitan semua akta setiap harinya. Hal ini menyebabkan antrean terjadi cukup banyak. 

"Jika kami sudah buka di kecamatan tentu akan mengurangi kepadatan di kantor pelayanan, terus kalau mereka tinggal di Batuampar, Sagulung dan daerah lainnya, tentu akan sangat jauh, makanya pengurusan di kecamatan akan sangat membantu warga" ujarnya.

Selain rencana pembuatan akta di kecamatan, Said menyebutkan tahun depan pencetakan e-KTP akan dikembalikan ke masing-masing kecamatan. "Kemarin kami ambil alih dulu karena banyak keluhan gangguan jaringan, sehingga pencetakan e-KTP terganggu," jelasnya.

Sebanyak sembilan alat pencetakan akan diserahkan kembali tahun depan. Alat pencetakan khusus untuk daerah mainland (perkotaan, red) sedangkan untuk hinterland (pesisir, red) pencetakan ditangani di Kantor Disdukcapil.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews