Polisi Segera Tetapkan Korwil DPP NasDem Horjani Sebagai Tersangka

Polisi Segera Tetapkan Korwil DPP NasDem Horjani Sebagai Tersangka

Korwil DPP NasDem Kepulauan Riau Horjani Hutagalung (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Korwil DPP NasDem, Horjani Dewati Hutagalung, segera ditetapkan sebagai tersangka. Horjani menurut polisi terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Soerya Respationo Ketua DPD PDI Perjuangan.

"Unsur pencemaran nama baiknya sudah terpenuhi dan untuk penetapan tersangka akan segera dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya Sik, Senin (13/11/2017).

Penetapan tersangka terhadai Horjani, kata Agung Gima, masih menunggu gelar perkara selanjutnya. Horjani terjerat kasus pencemaran nama baik setelah mengomentari sebuah foto Soerya Respationo. Ia menuliskan, Soerya sebagai sosok yang arogan dan sombong dan tidak merakyat.

Mendapati komentar itu, Soerya pun melaporkan kasus itu ke polisi. Ia mengaku telah dicemarkan namanya baiknya.

Agung menuturkan, pemenuhan unsur tersebut, setelah pihaknya datang ke Yogyakarta dan ke Jakarta untuk memeriksa saksi ahli terkait komentar yang dibuat Horjani pada postingan foto mantan Gubernur Kepri tersebut.

"Kita sudah minta  keterangan dua saksi ahli lainnya, yakni ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dan ahli hukum telematika dari Kemenkominfo," ujar Agung. 

Selain itu sambung Agung saat ini sudah periksa tiga saksi dan menurut keterangan para ahli komentar yang dilontarkan Horjani Dewati Hutagalung sudah memenuhi unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik. 

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews