AKBP Harris Rusdiyanto Pimpin OTT Dendi Purnomo, Begini Kronologinya

AKBP Harris Rusdiyanto Pimpin OTT Dendi Purnomo, Begini Kronologinya

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat mengekspos kasus OTT Dendi Purnomo di Mapolda Kepri (Foto: Koko/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ajun Komisaris Besar Polisi Harris Rusdiyanto memimpin tim yang terdiri dari 17 petugas. Tim dibagi menjadi 3 tim dari Subdit III Direktorat Kriminal Umum Jatanras Polda Kepri untuk menggelar Operasi Tangkap Tangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batam Dendi Purnomo. Selain Dendi, seorang pengusaha, Amirudin Direktur PT Telaga Biru Semesta ikut ditangkap di Komplek Perairan, Sei Harapan, Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang, Senin (23/10/2017) pukul 14.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, mantan Kapolsek Lubukbaja tersebut menceritakan, timnya melakukan pengintaian setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penyuapan terkait proyek atas lelang yang dimenangkan Amirudin sebagai Direktur PT Telaga Biru Semesta.

Dalam lelang itu, proyeknya adalah tender pekerjaan tank cleaning dengan nilai kontrak sejumlah Rp 4 miliar.

Baca juga:

Dendi Purnomo Terancam Dipecat

Amsakar Achmad Baru Tahu Dendi Kena OTT Pada Malam Hari

LSM: Dendi Purnomo Harus Berani Bongkar Uang Suap Akan Disetor ke Siapa?

 

Amirudin melakukan pengurusan dokumen terkait kegiatan tank cleaning agar rencana berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh Dendi Purnomo, dan pengawasan tank cleaning tidak dilakukan. 

Amirudin berjanji bertemu melalui handphone di rumah Dendi Purnomo.

"Subdit III Jatanras Dirkrimum Polda Kepri mendapatkan informasi akan adanya penyuapan oleh seseorang yang bernama Amirudin kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Dendi Purnomo di rumah tersangka dan 17 personil anggota dengan berbagi 3 tim berpencar mendekati tersangka," ujar Subdit III Jatanras Polda Kepri AKBP Harris Rusdiyanto kepada Batamnews.co.id, Selasa (24/10/2017).

Harris menuturkan, saat itu anggota mengikuti ke mana arah Dendi Purnomo dan Amirudin bergerak tanpa disadari oleh keduanya. 

"Kedua pelaku tak sadar diikuti," ujar dia. Harris menambahkan, OTT ini merupakan kerja keras Subdit III Jatanras Polda Kepri dalam mengungkapkan kasus suap dan berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 35 juta.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews