Dendi Purnomo Kena OTT, Amsakar: Kalau Tergolong Korupsi Akan Dipecat

Dendi Purnomo Kena OTT, Amsakar: Kalau Tergolong Korupsi Akan Dipecat

Wakil Wali Kota Amsakar Achmad. (foto: ist/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengaku terkejut mendengar informasi tertangkapnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dendi Purnomo dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kemarin. 

Ia mengaku baru mendengar informasi tersebut pada malam hari, padahal peristiwa OTT terjadi pada siang hari di kediaman Dendi Purnomo, Senin (23/10/2017).

“Saya baru dengar informasi pukul 21.30 WIB, saya ditelpon oleh Ardi (Kabag Humas dan Protokol,red) bahwa ada peritiwa OTT tersebut,” ujar Amsakar, di Kantor Wali Kota, Selasa (24/10/2017). 

Amsakar mengatakan belum mengetahui apakah peristiwa OTT terhadap Dendi termasuk pungutan liar atau korupsi. 

"Tentu kalau sudah masuk ke ranah hukum, kita akan menghargai proses hukum yang berjalan, dan untuk kasus tersebut belum diketahui termasuk korupsi atau pungli,” jelas Amsakar. 

Untuk itu sanksi yang diberikan kepada Dendi Purnomo masih menunggu proses hukum. 

Namun, Amsakar menyebutkan jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka akan diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

"Semua proses nanti dari Bagian BKD yang akan mengakomodir,” kata mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Batam tersebut. 

Pihaknya juga tidak akan memberi bantuan hukum atas kasus yang menimpa Dendi Purnomo. 

“Kalau bantuan hukum, kita tidak akan berikan, karena kasus tersebut pengecualian, seperti yang terdahulu yang terkena OTT juga,” jelasnya.

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews