Polisi Sita Rp 35 Juta saat OTT Dendi Purnomo

Polisi Sita Rp 35 Juta saat OTT Dendi Purnomo

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian memperlihatkan barang bukti uang dari OTT Dendi Purnomo (Foto: Koko/Batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tim Saber Pungli Polda Kepri menyita total uang sebesar Rp 35 juta (sebelumnya tertulis Rp 25 juta) dari rumah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dendi Purnomo.

Diduga uang tersebut hasil suap terkait tender proyek tank cleaning. Dendi Purnomo bersama seorang pengusaha bernama Amirudin, Direktur PT Telaga Biru Semesta.

Keduanya ditangkap di Komplek Perairan No. 06 RT/RW 06/012 Sei Harapan Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Senin (23/10/2017) pukul 14.00. 

“Kita amankan sejumlah barang bukti dan uang Rp 35 juta,” ujar Kapolda Kepri Pol Sam Budigusdian saat ekspose kepada pewarta di Ruang Rupatama Mapolda Kepri, Selasa (24/10/2017).

Uang tersebut, kata Sam, diduga hasil suap. Dua amplop berisi masing-masing Rp 5 juta. 

"Uang Rp 25 juta yang berada dalam amplop putih tersebut merupakan pemberian dari Amirudin dan selain itu dari tangan Amirudin diamankan dua amplop berisi uang masing masing Rp 5 juta," kata dia.

(jim)

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait