Presiden Kabulkan Grasi Satu dari Tiga Terpidana Mati di Pekanbaru

Presiden Kabulkan Grasi Satu dari Tiga Terpidana Mati di Pekanbaru

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Dwi Trisna Firmansyah alias Dwi, satu dari tiga terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap Agusni Bahar dan anaknya Dodi Haryanto pada 2012 silam, mendapatkan pengampunan dari Presiden Joko Widodo.

Hal ini diungkapkan oleh Asep Ruhiat, penasehat hukum Dwi Trisna Firmansyah, Jumat (13/3/2015) sore. Dikatakan Asep, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana Dwi Trisna Firmansyah alias Dwi yang dimohonkannya bersama tim.

"Berupa perubahan jenis pidana dari pidana mati yang dijatuhkan kepadanya menjadi pidana penjara seumur hidup," ujar Asep menirukan bunyi petikan yang ditetapkan di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo, melalui Kesekretariatan Negara Republik Indonesia, tertanggal 13 Februari 2015, Nomor 18/G Tahun 2015.

Menanggapi hal tersebut, Asep mengungkapkan rasa syukurnya. "Begitu juga dengan Dwi dan keluarganya. Kita percaya, keadilan itu masih ada di negara ini," pungkas Asep.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Ida Bagus Dwiyantara SH, Selasa (25/9/12) silam menyatakan kalau ketiga terdakwa, yakni Candra Purnama alias Hendra (yang bekerja pada korban,red), Andi Paula dan Dwi Trisna Firmansyah,  terbukti melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Putusan tersebut dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dan Mahkamah Agung (MA). Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni hukuman penjara selama seumur hidup.
 
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan terhadap korban sangat sadis ini terjadi Senin (16/4/2012) silam, sekitar pukul 05.30 WIB. Para terdakwa bersama dengan Rohim yang masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), membunuh korban di Toko Ponsel Niagara Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.

Agusni yang sedang sholat subuh itu, dipukul tengkuknya pakai kayu balok oleh Rohim. Akibatnya korban tersungkur di atas sajadah di lantai dua Ruko. Saat tersungkur itu, korban sempat memberikan perlawanan dan bergumul dengan Rohim. Namun datang Andi Paula membantu Rohim dan langsung membacok korban.

Tidak sampai disitu, Rohim kemudian membacok beberapa kali di bagian kepala dan leher korban hingga akhirnya korban Agusni tewas bersimbah darah. Mendengar ada suara keributan, anak korban bernama Dodi yang mendengar adanya keributan langsung keluar dari kamarnya. Namun, Dodi juga dibacok oleh terdakwa Hendra bersama Dwi Trisna Firmansyah berulang kali. Akibatnya, Dodi pun tewas seketika itu juga.

Setelah membunuh kedua korban, pelaku juga menguras harta korban. Diantaranya, satu unit mobil jenis Daihatsu Terios, 2 unit motor, 12 unit handphone, voucher, STNK, BPKB dan 3 tas yang berisi uang.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews