Majelis Hakim Akan Panggil Manager Operasional Blue Bird Secara Paksa

Majelis Hakim Akan Panggil Manager Operasional Blue Bird Secara Paksa

Kuasa hukum Blue Bird Batam, Tantimin SH.

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ada yang menarik saat lanjutan persidangan gugatan Blue Bird terhadap Pemko Batam, di PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam pada Rabu (11/3/2015) lalu.

Majelis Hakim sempat memarahi kuasa hukum tergugat Blue Bird, Tantimin SH. Selain itu jalannya persidangan juga berlangsung seru. Pihak tergugat dan penggugat terlihat debat.

Kemarahan majelis hakim dipicu Tantimin yang tak mampu menghadirkan pihak tergugat Blue Bird secara langsung. Selama persidangan berjalan, belum sekalipun pihak Blue Bird datang.

"Sudah tiga kali saya beri surat panggilan untuk Sutrisno Jameno (Manager Operasional Blue Bird Batam) sebagai saksi Blue Bird dan dia tak mau hadir," kata hakim Tedi.

Dan untuk mendatangkan Sutrisno Jameno, hakim kemudian melayangkan surat panggilan dengan bantuan dari  pihak kepolisian Mapolresta Barelang.

Pihak kepolsiian pun diminta mendatangkan Sutrisno ke meja hijau tersebut.

Sutrisno hingga kemarin belum mendapat surat panggilan tersebut. Saat dikonfirmasi ia mengatakan, belum mendapatkan surat panggilan tersebut.

"Saya belum bisa menanggapinya seperti apa karena surat panggilan dari kepolisian belum saya terima hingga sekarang," ucap Sutrisno, kepada batamnews.co.id Kamis (12/3/2015).

 

[alf]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews