Ini Alasan Majelis Hakim PTUN Kalahkan Gugatan Perkara Pemilihan Komisioner KIP

Ini Alasan Majelis Hakim PTUN Kalahkan Gugatan Perkara Pemilihan Komisioner KIP

Suasa sidang gugatan Abdul Latief terhadap pemilihan komisioner KIP di PTUN, Kamis (12/3/3015). (Foto: Alfi Kurnia)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Gugatan Abdul latief terhadap Gubernur Kepri, DPRD Kepri, dan Komisi Informasi Publik ditolak Majelis Hakim di PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (12/3/2015).

Majelis hakim membacakan berkas putusan setebal 30 halaman selama setengah jam.

“Gugatan penggugat untuk mengulang pemilihan keanggotaan KIP periode 2014-2018 ditolak, sebab pemilihan keanggotaan KIP sudah sah menurut prosedur dan undang-undang," kata Andi, majelis hakim.

"Gugatan penggugat ditolak secara keseluruhan," kata Andi. Abdul Latief, penggugat, terlihat kecewa mendengar putusan tersebut.

Ia mengaku tak puas dengan keputusan majelis hakim. "Nanti keadilan akan terlihat dengan sendirinya, kemungkinan kita akan banding," ujar Abdul Latief.

 

[alf]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews