Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana JKN Moro Nginap di Rutan

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana JKN Moro Nginap di Rutan

Dua tersangka kasus dugaan korupsi JKN Moro ditahan di Rutan Karimun. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Kepala Puskesmas Moro dr Ridwan dan bendahara kapitasi Ade A ditahan dan dititipkan ke Rutan Tanjung Balai Karimun. Sebelumnya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karimun.

Penetapan tersangka oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacapjari) Karimun di Kecamatan Moro pada Mei 2017 lalu atas tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2015/2015.

Dua kemudian langsung dititipkan ke Rumah Tahanan kelas IIB Tanjung Balai Karimun oleh kejaksaan.

"Setelah dilakukan penahanan, kita langsung titipkan ke sini (rutan),” kata Kacapjari Moro, Edi Sutomo, Rabu (18/10/2017).

Dari hasil penyidikan ditemukan beberapa penyimpangan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka.

"Dua tersangka perannya saling membantu, menggunakan uang negara untuk keperluan pribadi,” ucap Edi Sutomo, usai menitipkan dua tersangka di Rutan Karimun.

Perhitungan BPKP menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 466 juta dari total dana JKN kapitasi Rp 1,24 miliar.

"Sekarang penitipan sementara, sebelum dilakukan sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews