Kuras Duit PNS dan Honorer Pemko Batam Rp 55 Miliar, Oknum Jaksa Ini Menangis Masuk Sel

Kuras Duit PNS dan Honorer Pemko Batam Rp 55 Miliar, Oknum Jaksa Ini Menangis Masuk Sel

M Syafei, tersangka kasus dugaan korupsi asuransi PNS Batam Rp 55 miliar (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam M Syafei akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Tanjungpinang.

Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana asuransi kesehatan (Askse) dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan honorer Pemko Batam.

Bola mata Syafei tampak memerah saat keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Ia hanya bisa terdiam tanpa berkata sepatah pun ke wartawan.

Baca juga:

Gubernur Nurdin Pastikan Hatanto Dicopot, Ini Penggantinya dan Jadwal Pelantikan

Ahmad Dahlan dan Agussahiman Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Asuransi BAJ?

 

Nilainya tak tanggung-tanggung mencapai Rp 55 miliar. Syafei ditahan setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang.

Selama 9 jam Syafei dicecar pertanyaan. Mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Syafei tampak lunglai setelah diperiksa. 

Sementara itu satu tersangka lainnya M Nasihan diduga melarikan diri. Sudah tiga kali penyidik melakukan pemanggilan dirinya mangkir.

Keputusan penyidik melakukan penahanan terhadap M Syafei itu diduga untuk menghindari tersangka melarikan diri dan dapat memperlambat proses perkara.

"Pendapat penyidik kita, penahanan terhadap tersangka ini untuk mempercepat proses perkara ini, semantara satu tersangka lagi sampai sekarang dipanggil tidak datang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yunan Harjaka saat ditemui di kantornya.

Ia melanjutkan, penahanan M Syafei selain mempercepat proses perkara yang tengah ditangani pihaknya itu, pihaknya mengkwatirkan terjadi saling mempengaruhi satu sama lain.

"Makanya biar tidak ada saling mempengaruhi satu sama lain, memperlambat proses penahanan, salah satunya kita tahan," ungkapnya.

Berita lainnya:

Sayonara Mr Hatanto Reksodipoetro

 

Sementara itu, M Syafei saat digiring petugas ia tampak diam. Matanya memerah. Diduga Syafei menangis di ruang pemeriksaan di hadapan penyidik. 

Tersangka ini digiring petugas ke Rumah Tahanan Tanjungpinang mengunakan mobil mewah Avanza hitam BP 1362 A.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews