Eko Syok Lihat Istri Diperkosa Perampok di Depan Mata

Eko Syok Lihat Istri Diperkosa Perampok di Depan Mata

Ilustrasi kekejaman pemerkosaan (Foto: via keepo)

BATAMNEWS.CO.ID - Tiga pelaku perampok di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, ini benar-benar sadis. Puas menguras harta benda korbannya, para pelaku juga tega memerkosa istri pemilik rumah.

Beruntung ketiganya berhasil dibekuk beberapa hari setelah kejadian. Ketiga perampok itu ialah Misran (21) warga Dusun IV Desa Kemu Induk, Kecamatan Pulang Beringin; Kurniawi (23) warga Tanjung Bulan; dan Idi. Misran dan Kurniawi telah dibekuk aparat Polres Oku Selatan Senin-Selasa (2-3/10/2017).

Ketiganya merupakan tersangka pelaku perampokan rumah Eko di Talang Lawang Agung, Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin, pada 12 September 2017.

"Misran dan Kurniawi dibekuk di tempat berbeda. Misran setelah merampok dan memerkosa sempat sembunyi di Desa Talang Padang. Lalu dia ke Jakarta selama tiga hari untuk melamar pekerjaan. Setelahnya ke Lampung. Karena tak dapat kerja, dia kembali ke Jakarta dan di sana kami ringkus,” kata Kasatreskrim Polres OKU Selatan Ajun Komisaris Rivow Lapu seperti dikutip dari suara.com, Rabu (4/10).

Sedangkan Kurniawi sempat melarikan diri ke Desa Pulau Beringin. Persisnya ia bersembunyi di dalam hutan. Tapi, dia akhirnya bisa dibekuk aparat di sebuah pondok, Senin (2/10) subuh.

Sedangkan Idi tetap buron dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian setempat.

Kronologi

Perampokan sekaligus pemerkosaan itu berawal dari ide Misran, yang ingin mencuri satu unit sepeda motor milik Eko.

Misran lantas mengajak Kurniawi dan Idi untuk menyatroni rumah korbannya itu. Idi dan Kurniawi sempat mencuri baju dari jemuran warga lain untuk dijadikan penutup muka. Sedangkan Misran hanya memakai topi.

Setelah siap, mereka mendobrak pintu rumah dan membacok Eko. Mereka membacok si tuan rumah karena sempat berteriak meminta pertolongan warga.

Ketika itu, Misran sempat melihat istri Eko, Nwh (24) tengah berada di kamar mandi. Nwh sedang menggosok gigi.

Nafsu bejat Misran bergeliat, ia langsung menerkam Nwh di kamar mandi. Misran lantas merudapaksa Nwh di hadapan Eko.

Eko, sang suami, tak mampu berbuat apa pun karena telah diikat oleh Kurniawi dan Idi serta terluka bacokan.

”Kedua pelaku sudah kami tahan. Misran dikenakan Pasal 365 dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. Sedangkan Kurniawi dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. Idi tetap kami kejar dan segera ditangkap,” kata dia.

(snw)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews