Gara-gara Hal Sepele, Pria Pengangguran Ini Hajar Anak dan Istrinya hingga Babak Belur

Gara-gara Hal Sepele, Pria Pengangguran Ini Hajar Anak dan Istrinya hingga Babak Belur

Yudi tersangka penganiayaan (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Seorang ayah, Yudi Apriadi, tega menganiaya anak dan istrinya hingga babak belur. Masalahnya sepele, ia mendapati uang di dalam lemari di bawah pakaian.

Sedangkan masalah dengan anaknya pun lebih sepele lagi. Gara-gara tak bisa mencari tutup botol.

"Mungkin tersangka hendak memegang uang itu, dan kesal tidak diberi tahu. Tersangka memukul istrinya hingga lebam di bagian wajah," kata Kapolsek Tebing AKP Budi Hartono, Senin (2/10/2017).

Kedua korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh. Kejadian itu pada Minggu (1/10/2017) di di Komplek Timah No. D117 RT 001 / RW 004 Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Karimun. Ia sudah melakukan itu sejak Jumat (29/9/2017) siang.

Budi Hartono mengatakan pada Jumat siang, suami korban mendapat uang yang disimpan di bawah baju daam lemari, karena tidak diberi tahu ia malah mengamuk dan memukul istrinya, Marta Suzen.

Uang tersebut diketahui dari adik Marta. Suaminya juga merupakan seorang pengangguran.

Yudi tak puas menganiaya istrinya. Pada Minggu (1/10/2017) ia kembali melakukan aksinya terhadap anaknya. Anaknya luka memar di bagian paha dan lengan.

Korbannya Amc (11) yang duduk dikelas 5 SD. "Tersangka memukul anaknya menggunakan tongkat, gara-gara disuruh mencari tutup botol. Akibatnya, anak tersebut mengalami luka lebam akibat dipukul tongkat," ujar AKP Budi.

Mengetahui hal itu, Marta melapor ke Polsek Tebing. Wanita yang berjualan kue itu mengaku sudah kerap dianiaya.

Bahkan belum lama ini, mereka juga telah membuat surat perjanjian dalam kasus yang sama.

"Sering katanya, dan mereka juga sudah buat surat perjanjian sebelumnya," ujar Kapolsek Tebing.

Yudi kemudian ditangkap dan kini ditahan. "Kita proses, karena ini sudah kesekian kalinya," kata AKP Budi.

Tersangka merupakan pria pengangguran, ia sebelumnya pernah bekerja di PLTU Tanjung Sebatak, namun ia masuk dalam daftar PHK, dan saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Tersangka di PHK dari pekerjaan 9 bulan lalu, dan setelah itu ia bekerja serabutan," ucap AKP Budi

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews