Pengurusan NPWP Tidak Bisa Diwakilkan, Warga Komplain di Kantor Pajak

Pengurusan NPWP Tidak Bisa Diwakilkan, Warga Komplain di Kantor Pajak

KPP Pratama Batam. (isk)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pengurusan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam tidak bisa diwakilkan lagi. Pendaftaran NPWP wajib dilakukan oleh yang bersangkutan atau memakai jasa konsultan pajak.

Peraturannya mulai berlaku hari ini, tapi tidak ada tampak pemberitahuan. "Seharusnya ditempel di dinding informasi tentang perubahan peraturan ini," ujar Inchu, seorang staf notaris di Batam kepada Batamnews.co.id, Selasa (11/3/2015).

Ia mengaku datang untuk mengurus pendaftaran NPWP pribadi untuk klien yang akan membuat akta perusahaan. Tapi, berkasnya ditolak.

Seorang petugas loket mengatakan, mulai hari ini pendaftaran NPWP tidak bisa lagi diwakilkan, baik NPWP Pribadi maupun Perusahaan.

"Kalau mau diwakilkan harus memakai jasa konsultan pajak atau karyawan perusahaan tersebut yang mewakilkan," ujarnya.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews