Pemko Keluarkan Peringatan untuk Warnet di Batam, Ini Isinya
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Warung internet (warnet) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) rata-rata belum memiliki izin usaha. Selain itu, jam buka warnet yang sebagian besar diisi oleh pelajar itu juga masih tidak beraturan.
Hal itu diketahui dari razia yang digelar Tim gabungan Satpol PP, polisi, TNI, Dinas Pendidikan Batam, BPM-PTSP, Selasa (10/3/2015).
Saat razia yang hanya digelar sekitar 4 jam ditemukan ada 12 warnet yang tidak memiliki izin di empat kecamatan di Batam. Ke-12 warnet itu langsung disegel.
Padahal, belum semua warnet dirazia di empat kecamatan tersebut. Di Kecamatan Batam Kota ada lima warnet yang langsung disegel, di Kecamatan Bengkong dari lima warnet hanya satu yang memiliki izin usaha, yang lainnya tidak memiliki izin.
Kabid Sumber Daya Aparatur Satpol PP Hendra Pelani menegaskan, pengusaha warnet harus segera mengurus izin di BPM-PTSP. "Kita akan pantau terus sampai mereka memiliki izin usaha," kata Hendra.
Untuk jam operasional warnet pun ditegaskan, hari Senin sampai Sabtu buka pukul 07.00 pagi sampai pukul 09.00 malam. Hari Minggu dan libur, pukul 06.00 pagi sampai 09.30 malam.
(isk)
Komentar Via Facebook :