Pencuri Tangkapan Warga Akhirnya Dilepas
Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy: Pelaku Pencurian BB di Bawah Rp 2,5 Juta Tak Bisa Ditahan
Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Yoelianto (Foto: hariansinggalang.co.id)
BATAMNEWS.CO.ID, Dharmasraya - Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Yoelianto mengatakan, pencurian dengan barang bukti kurang dari Rp 2,5 juta, tidak bisa ditahan.
Hal tersebut terkait dengan tertangkapnya pelaku pencurian di Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, bersama puluhan tanda sawit dan alat panen.
“Itu bukan dilepaskan dalam ‘arti yg sebenarnya’ tetapi proses hukumnya melalui Acara Pemeriksaan Cepat karena termasuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang pelakunya ga bisa ditahan karena jumlah kerugian tidak mencapai Rp 2.500.000,” ujar Roedy ketika dikonfirmasi batamnews.co.id, Jumat (15/9/2017).
Baca juga:
Polsek Sei Rumbai Lepaskan Pencuri Sawit yang Ditangkap Warga
Penjarahan Tandan Sawit Marak di Koto Gadang, KUD Bina Usaha Terancam Bangkrut
Oknum Pemilik RAM Sawit di Koto Gadang Dharmasraya Diduga Kuat Tadah Sawit Curian
Menurut Roedy, dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Warga Koto Gadang yang menangkap pelaku pencurian tersebut terkesan tidak diacuhkan pihak kepolisian, dan meminta melengkapi barang bukti hingga Rp 2,5 juta agar bisa ditahan.
Roedy mengatakan, dengan peraturan tersebut, polisi pun tak bisa melakukan penahanan, kendati aksi para pelaku diduga sudah terjadi berulang kali dan sangat meresahkan masyarakat atau petani.
Tindakan polisi ini dinilai masyarakat sangat ironi. “Kalau gitu orang akan mencuri di bawah Rp2,5 juta, atau sejuta-sejuta saja,” ujar warga Koto Gadang menanggapi hal tersebut.
Dengan aturan tersebut, menurut warga, pencurian akan semakin marak. Apalagi tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian terkait maraknya aksi pencurian sawit ini.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Fakhrizal saat dikonfirmasi belum merespon pertanyaan yang dilontarkan.
(snw)

Komentar Via Facebook :