Polsek Sei Rumbai Lepaskan Pencuri Sawit yang Ditangkap Warga

Polsek Sei Rumbai Lepaskan Pencuri Sawit yang Ditangkap Warga

BATAMNEWS.CO.ID, Koto Gadang - Tiga pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) yang selama ini meresahkan petani sawit Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, berhasil dipergoki warga.

Ketiganya saat itu tengah asyik memanen sawit milik warga, Sabtu (8/9/2017)sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku diketahui bernama Harto, Putra, dan Ardi. Ketiganya juga diketahui tak memiliki kebun sawit. Mereka juga diketahui sebagai warga Koto Gadang.

Ketiganya diduga sudah kerap beraksi di kebun sawit warga. “Mereka tertangkap tangan saat memanen sawit,” ujar seorang warga Koto Gadang.

Menurut warga setempat, hilangnya TBS tersebut sudah kerap terjadi. Bahkan angka cukup signifikan.

“Selama ini kita heran ternyata banyak sawit hilang,” ujar dia. Warga pun resah dan melakukan pengintaian.

Pelaku kemudian diantar warga ke Polsek Sei Rumbai bersama warga. Tapi di Polsek Sei Rumbai ternyata kasus tersebut tak diterima polisi.

“Katanya karena nilai barang bukti tidak cukup Rp 2,5 juta, alasannya begitu,” ujar warga lain yang enggan namanya disebutkan.

Barang bukti yang ditemukan warga itu berupa sekitar 28 tandan sawit.

Penyidik beralasan laporan itu cukup diterima, tapi tidak bisa diproses. Warga Koto Gadang pun kecewa dengan sikap polisi tersebut.

“Tapi Kanit Reskrim Polsek Sei Rumbai Iptu Syafrinaldi bilang begitu, nggak cukup nilainya,” ujar dia. Padahal jelas-jelas hal tersebut adalah tindak pidana pencurian kendati hukuman ringan.

Menurut warga, ketiga pelaku sudah kerap beraksi. Hanya saja ada dugaan ada kongkalingkong antara pelaku dengan oknum lainnya sehingga pelaku dibiarkan mencuri sawit warga.

Selama ini warga juga mengeluhkan aksi pencurian semakin menjadi. Polisi tampak membiarkan aksi para pelaku pencurian tampak dibiarkan beraksi. Termasuk tidak ada tindakan dari aparatur Nagari Koto Gadang soal keluhan petani sawit tersebut.

Warga pun tak segan-segan akan menghakimi sendiri para pelaku apabila kembali terjadi.

Kanit Reskrim Polsek Sei Rumbai Iptu Syafrinaldi mengaku bukan tak memproses laporan tersebut, namun warga yang datang tidak membuat laporan dan barang bukti juga belum bisa untuk menahan pelaku. "Kita bukan tidak memproses, tapi tidak ada laporan masuk," ujar Syafrinaldi.

Sementara itu warga yang mengantar pelaku mengatakan pada saat itu sudah mengantar ke Polsek Sei Rumbai, termasuk barang bukti dan pelaku, namun warga kembali disuruh pulang dan diminta melengkapi barang bukti dan membuat laporan.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews