Cek Celana Dalam Penumpang di Sri Bintan Pura, Petugas Temukan Sabu-sabu

Cek Celana Dalam Penumpang di Sri Bintan Pura, Petugas Temukan Sabu-sabu

Petugas Bea Cukai menyerahkan barang bukti sabu hasil tangkapan ke Polres Tanjungpinang (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Petugas Bea Cukai Tanjungpinang mengaman satu orang penumpang kapal MV Sentosa 9 berinisial H (27). Penumpang tersebut diduga menyembunyikan narkoba jenis sabu di celana dalamnya saat turun di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Selasa (12/9/2017) sekitar pukul 11.45 WIB.

"Petugas mencurigai tingkah laku pelaku, lalu petugas melakukan pemeriksaan fisik atau body taping terhadap pria yang dicuriga itu," kata Kasi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Marlon.

Setelah petugas melakukan pemeriksaan seluruh barang bawaan penumpang termasuk bagian tubuhnya, kata Marlon, petugas menemukan 4 paket yang diduga sabu dicelana dalamnya.

"Setelah ditimbang jumlah barang haram itu lebih kurang 173 gram," ungkapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ia ngaku bahwa barang haram itu didapatkan dari berinsial D saat ini berada di Malaysia. 

"Dari pengakuan tersangka ia diperintah untuk membawa barang haram itu ke Lombok melalui Tanjungpinang," ujar Marlon.

Ia mengatakan, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Tanjungpinang untuk penyidikan lebih lanjut.

(adi)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews