Kemenkeu akan Buat PP Tentang Pembayaran Zakat

Kemenkeu akan Buat PP Tentang Pembayaran Zakat

Ilustrasi zakat. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembayaran zakat bagi umat Muslim di Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan perhatian umat Muslim terhadap kewajibannya membayar zakat.

"Jadi tidak hanya taat pajak saja yang jadi titik fokus pemerintah. Melainkan taat bayar zakat juga harus diutamakan. Dengan adanya PP itu diharapkan zakat di Kepri bisa meningkat," ujar Ketua Baznas Kepri, Mustamin Hussain di hadapan mahasiswa di Kampus Umrah Tanjungpinang, Jumat (8/9/2017).

Menurut Baznas Kepri, potensi pengumpulan zakat di Kepri tahun ini bisa mencapai Rp 18 miliar. Sebab hingga pertengahan tahun ini saja, jumlah zakat yang diperoleh Baznas dari lembaga pengumpul zakat di tujuh kabupaten/kota se Kepri sebesar Rp 8 miliar.

"Untuk semester pertama saja sudah terkumpul Rp 8 miliar. Kita optimis beberapa bulan lagi bisa sampai Rp 9 miliar bahkan lebih," katanya.

Penggalan dana dari zakat se-Kepri ini diperuntukan beberapa bidang. Diantaranya membantu masyarakat miskin, biaya pendidikan dan biaya UMKM masyarakat. Tercatat di tahun ini saja sudah 140 mahasiswa dibantu Baznas.

"90 Mahasiswa di Kepri sudah kita bantu di tahun ini. Sekarang secara simbolis 50 mahasiswa lagi kita bantu," tutupnya. 
(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews