Polsek Bengkong Amankan Pria Diduga Pengidap Pedofil

Polsek Bengkong Amankan Pria Diduga Pengidap Pedofil

Ilustrasi pengidap pedofil (foto : ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkong menangkap seorang pria Rs (38) yang diduga mengidap penyakit Pedofilia yang berkeliaran di daerah Bengkong, pada 13 Juli lalu.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan kalau RS sering mengajak anak-anak dan melakukan perbuatan tidak senonoh kepada mereka.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Tigor Dabariba mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, setidaknya ada empat orang anak dibawah umur menjadi korbannya.

"Setelah mendapatkan laporan, kita langsung memburu pelaku. Akhirnya pelaku kita amankan di salah satu kosan kawasan Bengkong," ‎kata Tigor, Minggu (16/7/2017).

‎Kata Tigor, awalnya pria tersebut sempat membela diri dan menolak untuk dibawa ke kantor polisi dan mengatakan semua tuduhan tersebut tidaklah benar.

Setelah melakukan pemeriksaan yang mendalam, kata Tigor, akhirnya ia mengakui perbuatan tersebut. Dari sana juga diketahui kalau sudah empat orang remaja yang menjadi korban.

"Empat orang korban semuanya laki-laki dan masih dibawah umur. Kita amankan pelaku dengan beberapa barang bukti yang lain," ucap Tigor.

Tigor mengatakan, pria tersebut dikenakan pasal UU Perlindungan anak.***

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews