Pekerjakan ABK Dibawah Umur, Nahkoda Kapal Ditangkap Polisi

Pekerjakan ABK Dibawah Umur, Nahkoda Kapal Ditangkap Polisi

Ilustrasi (foto : ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Seorang nahkoda kapal penangkap ikan ditangkap Subdit Gakkum Polda Kepri pada 6 Juli 2017 lalu. Pria yang Mustaman Daulai itu ditangkap karena memperkejakan anak dibawah umur diatas kapalnya.

Kapal Sumber Motor Indah yang dinahkodai pria itu ditangkap di perairan Tanjung Piayu, Batam. Dua anak, Lr (15) dan Nda (14) diamankan dari atas kapal penangkap ikan tersebut.

"Mendapat informasi, kita langsung amankan kapal tersebut dan menangkap nahkoda kapal, karena telah mempekerjakan anak dibawah umur diatas kapalnya," ucap Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Didi Haryono, Jumat (14/7/2017)

Dua bocah tersebut dipekerjakan sebagai ABK, bergabung dengan 23 ABK lain yang sudah Dewasa.

"Dari 25 ABK, 2 diantaranya masih dibawah umur," kata Didi, usai ekspose tangkapan kapal kemarin.

Nahkoda kapal tersebut, dijerat dengan undang undang perlindungan anak dan juga undang undang ketenagakerjaan. "Ancaman kurungan 5 tahun penjara," ujar Didi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews