Diduga Sajikan Tari Telanjang dan Intim, Karaoke Inul Vizta Digerebek

Diduga Sajikan Tari Telanjang dan Intim, Karaoke Inul Vizta Digerebek

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Kediri - Tempat karaoke Inul Vizta di Kota Kediri, Jawa Timur, dipasangi garis polisi menyusul penggerebekan yang dilakukan setelah adanya dugaan tarian telanjang di tempat berlabel karaoke keluarga itu.

Informasi yang dihimpun, garis polisi itu dipasang oleh tim Polda Jawa Timur yang melakukan penggerebekan pada tempat karaoke yang berada di pusat perbelanjaan Kediri Mall itu, Kamis (13/7/2017) malam.

Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Manajer Inul Vizta Karaoke Kediri, I (36 tahun), sebagai tersangka dugaan penyediaan tarian telanjang di rumah karaoke yang dikelolanya. Sejumlah barang bukti mengarah pada tindakan asusila diamankan dalam kasus itu.
 
Sumber penyidik Ditreskrimum yang menangani kasus tersebut membenarkan penetapan tersangka I itu.

“Sudah ada tersangka satu orang ditahan berinisial I, profesi manajer (Inul Vizta). Total sepuluh orang yang dimintai keterangan,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Rama dilansir viva.co.id, Jumat.

Tersangka maupun saksi hingga kini masih diperiksa di ruang pemeriksaan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Selain I, mereka yang diperiksa ialah empat orang perempuan yakni PP (32), WD (31), RS (23), dan EC (26), waitress berinisial AL, sekuriti berinisial SPR dan dua tamu pemesan tarian telanjang, AL dan AD.

Manajer Inul Vizta ditetapkan tersangka karena diduga menyediakan wanita muda yang dapat menemani tamu rumah karaokenya sekaligus melayani tarian telanjang dan hubungan intim. Tersangka I dijerat dengan Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Selain keterangan saksi, sejumlah barang bukti diamankan penyidik dan menjadi penguat pada penetapan tersangka I. Barang bukti itu ialah nota pemesanan kamar karaoke, uang tunai Rp 5 juta, celana dalam dan satu unit telepon genggam.

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews