Istri Dipermak Hingga Tewas, Ini Penghakiman Untuk Khairul

Istri Dipermak Hingga Tewas, Ini Penghakiman Untuk Khairul

Khairul saat melakukan rekonstruksi adegan maut pembunuhan istrinya beberapa waktu lalu. (Foto: Dok/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Khairul (40), terdakwa pembunuhan sadis di Batu Kapal, Ranai, Kabupaten Natuna. divonis berat oleh pengadilan. 

Humas Pengadilan Negeri Ranai, Nanang Dwi Kristanto SH. M.Hum mengatakan, sidang kasus pembunuhan ini dipimpin majelis hakim, Kusman, Marselinus Ambarita dan M. Fahri Ikhsan.

"Terdakwa sudah divonis 15 tahun penjara. Kami sudah putuskan beberapa waktu lalu. Putusan ini sesuai tuntutan jaksa atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dari fakta persidangan, itu bukan pembunuhan berencana, namun dilakukan secara spontan," ujar Nanang, Rabu (8/6/2017).

Khairul menghabisi nyawa Wiwin (30) istrinya usai cekcok mulut pada 28 November 2016 lalu. Tragedi senja itu membuat geger warga Ranai, Natuna. 

"Saat itu memang ia mengejar istrinya dengan membawa balok kayu usai memukul (kepala) istrinya.  Namun di tengah jalan ia mengambil parang milik tetangganya, saat itu tetangganya sempat mencoba melarang," ujar Nanang.

Baca Juga: 

Sidang Perdana, Terdakwa Pembunuhan Istri ini Merasa Kesepian

Pembunuh Sadis di Natuna Grogi Saat Rekonstruksi 

Menguak 3 Kasus Pembunuhan Sadis di Natuna

Pria asal Tanjung Gadai, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau itu sebelumnya menjalani persidangan seorang diri di Natuna. Ia mengaku tidak punya sanak keluarga selama hidup di Natuna dan bekerja sebagai nelayan dan buruh

Aksi pembunuhan dilakukannya diduga akibat luapan emosi yang sudah ditahan sejak lama. Masalah kecemburuan dan adanya orang ketiga dalam rumah tangganya menjadi pemicu. 

Kendati tinggal seatap dan sempat berpisah, kehidupan ia dan istrinya dengan status nikah siri itu penuh dilema.

Hingga akhirnya, Khairul menanggung beban perbuatannya. Sebuah pertengkaran hebat terjadi. 

la kehilangan logika, menghantam istrinya dengan sebuah broti hingga roboh dan menusuknya dengan parang berkali kali hingga tewas. Wiwin, sempat melarikan diri dari amukan Khairul, namun apa daya maut tidak dapat ditolak

Khairul sendiri sempat kabur usai kejadian. Namun, polisi hanya butuh 1 x 24 jam untuk menangkapnya dari persembunyian di wilayah perkebunan di kawasan Puak, Ranai. 

Timah panas pun menembus kaki pria beranak satu ini kala itu.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews