Vonis Teroris Asal Batam

Gigih Cs Rencana Roket Singapura, Pengacara: Fakta Persidangan Tak Ada

Gigih Cs Rencana Roket Singapura, Pengacara: Fakta Persidangan Tak Ada

Dari kiri: Anggota Katibah Gonggong Rebus (KGR) Leonardo Hutajulu, Hadi Gusti Yandi, Gigih Rahmad Dewa, Tarmizi, Trio Syafrido, dan Eka Saputra mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 7 Mei 2017. ( Arie Firdaus/BeritaBenar)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Gigih Rahmat Dewa, pimpinan Katibah Gonggong Rebus (KGR) yang disebut berencana menyerang kawasan Marina Bay di Singapura dengan roket dari Batam di Kepulauan Riau, akhirnya divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Gigih (31) dinilai terbukti berniat melancarkan aksi teror, seperti termaktub di Pasal 15 jo 7 Undang-Undang Terorisme. Niatan tersebut, antara lain, terlihat dari pembentukan kelompok kecil KGR yang telah berbaiat kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Terdakwa menjadi pemimpin dan mengokoordinasinya," kata hakim ketua Tarigan Muda Limbong saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 7 Mei 2017 lalu.

Menanggapi vonis hakim tersebut, Khadafi selaku kuasa hukum Gigih menyatakan bisa menerimanya. Pasalnya, vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan Gigih dipenjara enam tahun. Ancaman hukuman maksimal pasal 15 jo 7 adalah 20 tahun penjara.

Meski begitu Khadafi bersikukuh kliennya tak layak dijerat dengan dakwaan rencana aksi teror, seperti serangan roket ke Singapura.

"Fakta persidangan tak pernah menunjukkan itu (rencana roket)," kata Khadafi kepada BeritaBenar seusai persidangan.

Gigih tak berkomentar soal putusan hakim ini. Namun kepada BeritaBenar beberapa waktu lalu, ia sempat menyangkal segala dakwaan yang dialamatkan kepadanya, baik soal rencana meluncurkan roket ke Singapura ataupun pelatihan dengan senjata api.

"Itu terlalu berlebihan," ujarnya ketika itu.***

(snw)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews