Panglima TNI: Kalau Masih UU Seperti Itu, Tunggu Saja Teroris Berpesta di Sini

Panglima TNI: Kalau Masih UU Seperti Itu, Tunggu Saja Teroris Berpesta di Sini

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sebelum rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (6/2/2017). (Foto: KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo belum mau berkomentar soal wacana keterlibatan aktif TNI di dalam pemberantasan terorisme di Indonesia.

Sebabnya, Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme, belum rampung dibahas di DPR RI.

Dia akan berkomentar jika RUU itu selesai dibahas.

"Saya tidak mau berandai-andai. Hukumnya saja belum jelas kok," ujar Gatot di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).

Namun, Gatot mengakui bahwa UU Anti-Terorisme yang hendak direvisi itu memang sudah tidak relevan lagi.

"Saya katakan, alangkah bodohnya bangsa ini kalau masih menggunakan undang-undang (Anti-Terorisme) yang sekarang ini," ujar dia.

Gatot menjelaskan secara historis, UU Anti-Terorisme yang berlaku saat ini, dibuat dalam rangka mempermudah dan mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan perkara bom Bali.

Oleh sebab itu, fokus UU Anti-Terorisme ini adalah penindakan.

Namun kini, Gatot mengatakan bahwa dunia terorisme berkembang pesat. Indonesia perlu memperbaharui Anti-UU Terorismenya.

"Kalau kita masih menggunakan UU seperti itu, ya kita tinggal tunggu saja teroris akan berpesta di sini karena tempat paling aman di sini," ujar Gatot.

"Kalau kita ingin aman, ingin anak cucu kita aman, ya harus benar-benar. Ingat, teroris adalah kejahatan negara," lanjut dia.

Presiden Joko Widodo ingin unsur TNI dapat terlibat dalam praktik antiterorisme. Presiden pun meminta hal itu dimasukan ke dalam RUU Anti-Terorisme yang hingga kini masih dibahas di DPR RI.

"Berikan kewenangan kepada TNI untuk masuk di dalam RUU ini. Tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira dari Menko Polhukam sudah mempersiapkan," ujar Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (28/5/2017).

Jokowi sekaligus meminta Menko Polhukam Wiranto mengejar DPR untuk perampungan RUU tersebut.

"Saya ingin agar RUU Antiterorisme ini segera dikejar ke DPR. Ini Pak Menko Polhukam agar bisa segera diselesaikan secepat-cepatnya. Karena ini sangat kita perlukan dalam rangka payung hukum untuk memudahkan, untuk memperkuat aparat kita bertindak di lapangan," ujar Jokowi.***

Baca juga atikel-artikel menarik lainnya di KOMPAS.com


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews