UN Swissindo di Batam Ternyata Investasi Bodong

UN Swissindo di Batam Ternyata Investasi Bodong

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau menemukan tiga investasi bodong. Satu diantaranya sudah ditangani polisi.

Ketiga investasi itu adalah UN Swissindo, Assetamazon, dan PT Sentra Artha. 

Kepala Departemen Sektor Jasa Keuangan, A. Kamil Razak mengingatkan, agar masyarakat waspada dan tak tergiur dengan investasi abal-abal tersebut.

"Maka itu kami OJK terus menghimbau kepada seluruh masyakat untuk selalu waspada. Jangan mudah percaya dengan orang yang menawarkan investasi,” ujar Kamil saat melalukan sosialisasi di Harmoni One Hotel, Selasa (30/5/2017).

OJK saat ini juga sudah membuat satgas (satuan tugas) yang bekerjasama dengan pihak kepolisian di seluruh kantor regional seluruh Indonesia. Dengan hal ini diharapkan bisa mencegah penipuan dengan modus investasi bodong tersebut.

Dan untuk Kepri sendiri sampai saat ini pihaknya memang belum ada melakukan tindakan terhadap tiga investasi bodong tersebut. Kamil mengatakan dalam kasus ini ranahnya bukan kewenangan penyidikan penegakan hukum OJK, melainkan wewenang dari kepolisan.

"Untuk di Kepri memang belum separah daerah lainnya, tapi ada satu yang saat ini sudah ditangani oleh Polresta Barelang, yaitu UN Swissindo," kata dia.

Menurut dia OJK akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya lebih cerdas dalam memilih investasi. "Karena itu, kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera lapor kepada pihak yang berwajib jika menemukan hal-hal yang mencurigakan," jelasnya.

Sementara itu Direktur Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Budi Suryanto, mengaku bahwa kasus investasi ilegal di Kepri masih dalam proses penyelidikan. Ia berharap, berkas-berkas yang didapat bisa akurat.

“Jika ada tindak pidana penipuan, perbankan, perdagangan atau pasar modal dan sebagainya, akan kita tindak lanjuti. Kita mencari informasi,” jelasnya.***

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews