Punya Senpi, Sindikat Narkoba Internasional Ditangkap di Hotel Asean Medan

Punya Senpi, Sindikat Narkoba Internasional Ditangkap di Hotel Asean Medan

Brigjen Anjan Pramuka menunjukkan barang bukti narkoba belum lama ini. (foto: oekzone)

Medan - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menangkap 8 tersangka yang merupakan sindikat narkoba internasional. Penangkapan berawal dari Kota Medan, Sumatera Utara dan polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 8,1 kg berikut senjata api.

Tiga tersangka ditangkap di Hotel Asean, Jalan Adam Malik, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ketiganya adalah Heriyanto, Stevy Harto alias Yohanes dan Enos Simbolon.

Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka mengatakan, dari Kota Medan, pihaknya terus memburu tersangka lainnya hingga ke Jakarta dan Bekasi.

"Sindikat pengedar sabu internasional ini ditangkap setelah penyelidikan selama satu bulan. Tersangka pertama kali kita tangkap di Hotel Asean, Medan. Di sini kita tangkap tiga tersangka dengan barang bukti 2,2 kg sabu-sabu,” ujar Anjan yang juga mantan Direktur Narkoba Polda Sumut.

Usai menangkap tiga tersangka di Kota Medan, pengejaran pelaku lainnya terus dilakukan berdasarkan keterangan tiga tersangka itu. Kemudian, dua tersangka lainnya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Dua tersangka ini merupakan kakak beradik, Sandia Purwani dan Nilo Purwani.

"Dari kakak beradik ini kita mengamankan 2,1 kg sabu sabu yang disimpan dalam 14 wadah tinta printer," katanya.

Dari keterangan dua tersangka yang ditangkap Bekasi ini, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka warga negara Nigeria, Chukwudubem Shedrack Nwabueze, di Apartemen Gading Nias Residence Tower, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).

"Kemudian, berdasarkan keterangan WN Nigeria ini, kita mengamankan Edward Mawardi, Fadlan (Agam), Cuan dan Al Rohaeti di beberapa tempat di Jakarta," tambahnya.

Dari para tersangka ini, polisi juga berhasil mengamankan satu pucuk senjata api ilegal jenis pistol dan 17 pelurunya.

(her)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews