Terdakwa Ini Berdalih Membalak Hutan Lindung untuk Biaya Istri Melahirkan

Terdakwa Ini Berdalih Membalak Hutan Lindung untuk Biaya Istri Melahirkan

Marton, terdakwa pembalakan di hutan lindung Nongsa, menjalani persidangan.

Batam - Terdakwa pembalakan liar, Marton bin Landaso, hanya bisa terpekur saat berada di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam saat sidang. Marton menjadi terdakwa setelah tertangkap beberapa waktu lalu menebangi hutan lindung Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.

Ia saat itu bersama Amir. Sedangkan Amir berhasil kabur dan masuk daftar buron. 

Persidangan yang berlangsung Rabu llalu itu, Marton dijerat pidana atas pembalakan liar yang dilakukan di hutan lindung Dam Nongsa. 

Marton didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam Aji Satrio Prakoso dengan 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Marton mengaku mendapat upah Rp 200 ribu per ton kayu yang ia peroleh. Bermodalkan sebilah parang dan mesin pemotong kayu merk Pro Quip warna orange, ia membabati hutan lindung tersebut. 

Kayu jenis meranti kuning menjadi favoritnya. Menurut jaksa, dalam dakwaannya, tidak ada satu pun izin yang memperbolehkan untuk menebang dan memanfaatkan kayu tersebut.

"Saya butuh uang untuk biaya  istri melahirkan bu," tutur Marton kepada majelis hakim. Setelah mendengar keterangan terdakwa, hakim menunda sidang hingga pekan depan. 

 

[def]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews