Polres Karimun Mulai Terapkan Layanan SKCK Online

Polres Karimun Mulai Terapkan Layanan SKCK Online

Foto : Lendoot.com

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Satuan Intelkam Polres Karimun mulai menerapkan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan sistem online.

Kasat Intelkam Polres Karimun, AKP Daeng Riandika Mahardani mengatakan, dengan adanya program ini masyarakat tinggal mendaftar dan mengisi formulir melalui website yang telah disediakan.

Sementara jika menggunakan pembuatan SKCK secara manual, warga harus datang ke Mapolres untuk mengisi blangko permohonan.

“Untuk SKCK online ini lebih praktis. Pemohon tinggal mengakses situsnya. Lalu mengisi data dan mengupload foto, KTP serta KK yang dapat difoto menggunakan handphone,” kata Kasat Intelkam Polres Karimun, AKP Daeng Riandika Mahardani, Jumat (19/5/2017) dilansir Lendoot.com

“Setelah sukses nanti ada barcodenya yang akan bisa diprint. Barcode itu saja yang dibawa ke Polres sekaligus persyaratan yang lain,” ujar Daeng.

Website pendaftaran SKCK online ini adalah http://skck.polri.go.id. Sementara untuk biaya SKCK online masih sama dengan yang permohonan manual, yakni Rp 30.000, sebagaimana yang diterangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP.

Selama penerapan SKCK online ini, warga Karimun yang melakukan permohonan telah mencapai 100 orang lebih.

“Sistem ini sudah diterapkan di seluruh Polres di jajaran Polda Kepri. Mungkin di Polres Natuna yang belum karena terkendala jaringan internet. Dan di Karimun sendiri pemohon memberikan respon yang positif,” ujar Daeng.

Selain SKCK online, kata Daeng, bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi pengurusan surat izin keramaian serta informasi lainnya dapat melihat di website www.satintelkam.polreskarimun.com.

“Disitu juga ada perihal anggaran Sat Intelkam Polres Karimun dan informasi lainnya,” ujarnya.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews