Jumlah Uang yang Disita dari OTT Kasatker Pelabuhan Laut BP Batam

Jumlah Uang yang Disita dari OTT Kasatker Pelabuhan Laut BP Batam

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian memberikan keterangan pers di Mapolda Kepri (foto : Humas Polda Kepri)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian merilis Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Ditrekrimsus Polda Kepri terhadap Kepala Satuan Kerja (Satker) Terminal Umum Batuampar Pelabuhan Laut BP Batam.

Kepala Satker yang diketahui bernama Adil Setiadi itu ditangkap petugas di jalan raya Bank BCA, Jodoh pada, Senin (8/5/2017), dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Kejadian

Adapun kronologi penangkapannya, pada 4 Mei 2017 Tim Saber Pungli Subdit 3 Ditrekrimsus Polda Kepri menerima laporan dari masyarakat bahwa akan dilakukan kegiatan muat barang berupa module dari yard (kawasan industry) PT Siemen ke kapal pengangkut dipelabuhan laut Batuampar.

“Terhadap kegiatan tersebut, Tersangka meminta sejumlah uang untuk layanan “buka pintu” agar module tersebut dapat diangkut dari yard PT Siemen ke kapal pengangkut di pelabuhan Batuampar,” kata Kapolda Irjen Pol sam Budigusdian saat memberikan keterangan pers, Selasa (9/5/2017).

“Uang untuk layanan “buka pintu” tersebut adalah pungutan liar besarannya bervariasi, mulai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta,” kata Sam melanjutkan.

Kata Sam, dari laporan tersebut, Tim Subdit 3 melakukan penyelidikan, dan diketahui perusahaan yang melakukan muat barang berupa module itu PT Lautan Jaya Sukses. “Dan benar, tersangka meminta uang seumlah Rp 10 juta,” ujar Sam.

Kemudian, pada 8 Mei 2017 diketahui PT Lautan Jaya Sukses tersebut menyerahkan uang Rp 10 juta kepada tersangka. Uang diserahkan Suhaimi (sopir PT Lautan Jaya Sukses) kepada tersangka sekira pukul 14.30 WIB di dalam mobil Avanza warna hitam BP 1658 OY di parkiran depan ruko Kek Pisang Villa Nagoya.

“Tim 1 langsung melakukan pengejaran terhadap Suhaimi, dan Tim 2 mengejar tersangka,” kata Sam.

Sam menjelaskan, Suhaimi berikut NA diamankan di jalan raya SPBU Batuampar. Sedangkan tersangka Adil Setiadi di depan Bank BCA Jodoh beserta FN dan MA yang mengendarai mobil. “Di dalam dashboard mobil ditemukan uang tunai Rp 10 juta, pecahan 100 ribu dari Suhaimi. Dan uang tunai Rp 6 juta,” kata Sam menjelaskan.

“Total uang yang disimpan di dashboard Rp 16 juta.”

Adapun barang bukti yang diamankan, kata Sam, uang sejumlah Rp 10 juta dan Rp 6 juta diakui sebagai uang pribadi tersangka. Uang ditemukan di amplop terpisah.

Kemudian 1 unit ponsel merek iPhone 4 warna biru, 1 Samsung Galaxy A7 warna hitam, Oppo R7 silver, 1 bundel dokumen bongkar muat.  “Tersangka disangkakan pasal 12 Huruf e dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun,” ujar Sam.***

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews