Situasi Memanas, Andi Lala lewatkan Dua Adegan Rekontruksi

Situasi Memanas, Andi Lala lewatkan Dua Adegan Rekontruksi

Para tersangka pelaku pembunuhan sekeluarga di Medan (foto : sorotdaerah.com)

BATAMNEWS.CO.ID, Medan - Polisi menggelar rekontruksi pembunuhan sekeluarga di Mabar, Medan, Senin (8/5/2017). Para tersangka, Andi Lala Cs melakukan 48 dari 50 adegan reka ulang.

"Ada dua adegan yang tidak jadi dilakukan, karena situasinya tidak memungkinkan. Kita lihat tadi massa ingin menyerang para tersangka. Adegan itu akan dilakukan di Polda Sumut," kata AKBP Faisal Napitupulu, Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dilansir Merdeka.com.

Adegan yang ditiadakan yaitu adegan 12 dan 13 saat Andi Lala mengambil sebatang besi ke mobil yang diparkir di depan gang rumah korban. Para tersangka, yaitu Andi Lala (37) dan Roni Anggara (21) harus memakai kursi roda, sedangkan Andi Saputra mengenakan tongkat.

Dengan kondisi itu, kata Faisal, Andi Lala tidak memungkinkan kembali ke mobil karena sepanjang gang memang dipadati warga yang terus meneriaki pelaku.

Adegan yang dilakoni Andi Lala, Roni dan Andi Saputra di antaranya mereka datang bertamu ke rumah Rianto. Mereka langsung disambut tuan rumah di depan teras.

Selanjutnya Andi Lala dan Rianto masuk ke rumah. Sementara Roni duduk di ayunan, sedangkan Andi Saputra duduk di bangku yang ada di teras.

Belakangan Andi Lala melakukan aksi pembunuhan di dalam rumah korban. Dia terpantau menghantamkan potongan besi ke kepala sejumlah korban di dalam kamar. Penyidik menggunakan manekin untuk pengganti korban pembunuhan.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku juga membawa sepeda motor korban dari garasi. Saat Andi Lala, Roni dan Andi Saputra bergerak kembali ke mobil di depan gang, suasana menjadi tidak kondusif. Warga terus berteriak dan merangsek maju serta coba memukul ketiga pelaku yang dikawal ketat petugas kepolisian.

Bahkan, Roni Agara yang berada paling depan sempat dilempar dengan kemasan air mineral. Dia tampak terkejut saat benda itu menghantam kepalanya.

Rekonstruksi ini dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum para tersangka. "Rekonstruksi ini kita gelar untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan para tersangka," jelas Faisal.

Tidak ada penambahan atau koreksi adegan yang dilakukan. Seluruh reka ulang sesuai dengan berita acara pemeriksaan.

Seperti diberitakan, Andi Lala dibantu keponakannya, Roni Anggara (21), dan Andi Saputra (27), membunuh pasangan suami istri Rianto (40) dan Sri Ariyani (38) kedua anak mereka, Syifa Fadillah Hinaya atau Naya (14) dan Gilang Laksono (11) dan mertua Riyanto, Marni (60).

Di tubuh mereka ditemukan luka bekas hantaman benda tumpul. Sementara seorang balita, Kinara (4), kritis akibat perbuatan pelaku. Para korban ini masih berkerabat dengannya.

Pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Jalan Mangaan Gang Benteng, Mabar, Minggu (9/4) dinihari. Setelah diselidiki, polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan ini. Andi Lala diringkus di Indragiri Hilir, Riau Sabtu (15/4) subuh. Roni dan Andi Saputra lebih dulu ditangkap, masing-masing di Tanjung Morawa dan Air Batu, Asahan.***

Baca artikel menarik lainnya klik disini


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews