Kapolda Kepri: 15 Kasus, 24 Tersangka, Paling Besar Pungli di ASDP

Kapolda Kepri: 15 Kasus, 24 Tersangka, Paling Besar Pungli di ASDP

Rilis kasus pungli pegawai BUMD Tanjungpinang di Mapolda Kepri beberapa waktu lalu (foto : Humas Polda)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sejak dibentuk pada 2016 lalu, Tim Saber Pungli Polda Kepri telah menangani sebanyak 15 kasus dengan 24 tersangka.

 "Baik yang ditangani Polda Kepri maupun jajaran Polres dan Polresta jumlahnya 15 kasus dengan 24 tersangka. Barang buktinya Rp 135.730.000," kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian di Mapolda Kepri, Batam, Senin (8/5/2017) dilansir Antaranews.com.

Kasus pertama yang diungkap yakni, Tim Saber Pungli mengamankan dua orang tersangka yang melakukan pungutan liar kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak dikirim ke Malaysia. Dua pelaku tersebut diamankan pada 10 Oktober 2016 dengan sisa uang pembayaran Rp 2 juta.

Kemudian yang kedua, Selasa 17 Oktober 2016 Tim Saber Pungli Polda Kepri membongkar praktik punggutan liar di Dinas Kependudukan Kota Batam dengan barang bukti Rp 3.184.000. Ada dua tersangka yang diamankan dan sudah menjalani persidangan.

Setelah itu, pada 5 Desember 2016, tim mengamankan dua orang di Green Land Batam karena diketahui melakukan pemerasan pada seorang pengusaha Batam dengan barang bukti uang Rp 7 juta.

Selanjutnya, pada Jumat 17 Februari 2017, Tim Saber Pungli Polda Kepri kembali membongkar praktik pungutan liar di Pasar Bintan Centre Tanjungpinang dengan mengamankan dua tersangka beserta uang Rp 16 juta.

Sedangkan kasus yang ditangani Polresta Barelang antara lain kasus pungli di Pasar Cipta Puri oleh oknum anggota Polsek Sekupang dengan barang bukti Rp 4,750 juta, pada 13 Oktober 2016.

Selain itu, Tim Polresta Barelang juga membongkar praktek pungli oknum anggota Pos Polisi Simpang Dam Mukakuning dengan bukti uang Rp 400 ribu, pada 10 November 2016.

"Untuk Polresta Barelang paling besar adalah pengungkapan pungli di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur. Ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti Rp 82,152 juta," kata Sam.

Sementara jajaran Polres Tanjungpinang menangani tiga kasus yaitu pada Kamis 5 April 2017 di Kantor Pertanahan Tanjungpinang dengan satu tersangka, barang bukti Rp 3 juta. Kasus kedua di area parkir Wihara Patung Seribu dengan dua tersangka dan uang Rp 236 ribu. Terakhir punggutan liar di Pelabuhan Sri Bintan Pura dengan satu tersangka dan barang bukti uang hasil pungli sebanyak Rp 2,6 juta.

Polres Karimun mengungkap dua kasus yaitu pungli tanda masuk Objek Wisata Pantai Pongkar yang dilakukan dua tersangka dengan barang bukti Rp 1,341 juta, serta pungli serupa objek wisata Pantai Pelawan dengan dua tersangka dan barang bukti Rp 3,177 juta.

Polres Bintan mengungkap satu kasus yaitu pungli di SMK 1 Bintan dengan satu tersangka dan barang bukti Rp 8,532 juta.

Polres Lingga pengungkapan pungli di atas Kapal Roro yang berlayar menuju Batam dengan satu tersangka serta bukti hasil pungli Rp 1,030 juta.

"Dan Polres Natuna menangani satu kasus pungli pasar yang dilakukan dua tersangka dengan barang bukti Rp328 ribu. Untuk Anambas belum ada kasus," kata dia.

Kapolda menyatakan Tim Saber Pungli Polda Kepri beserta jajaran masih terus melakukan upaya pembersihan punggutan liar khususnya pada sektor layanan publik. "Masih ada target-target lain untuk memperbaiki sektor layanan publik. Namun itu tidak bisa kami sampaikan," kata Sam.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews