Kepala Syahbandar Tanjungpinang Diduga Terlibat Pungli Pelabuhan

Kepala Syahbandar Tanjungpinang Diduga Terlibat Pungli Pelabuhan

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kepala Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, Yefri Meidison, diduga terlibat dalam kasus pungutan liar di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Sebelumnya polisi dari Tim Saber Pungli Polres Tanjungpinang menetapkan tiga tersangka dari pegawi Syahbandar. Polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala KSOP tersebut.

"Kita akan memanggil Kepala KSOP Tanjungpinang dan seluruh‎ agen kapal yang terjerat dalam kasus ini," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan, saat ditemui di Polres Tanjungpinang, Kamis (4/5/2017). 

Andri mengatakan, pemanggilan seluruh agen tersebut berdasarkan bukti rekapan yang dibuat para tersangka berupa cacatan jumlah uang yang dipalak dan nama kapal yang dipungli. 

Tak hanya itu kata Andri pihaknya juga melakukan penyelidikan lebih dalam terkait aliran dana hasil palak tersebut.

"Setelah diperiksa diketahui ada fakta baru, makanya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," kata dia.

Andri menambahkan pihaknya akan memeriksa agen kapal terlebih dahulu dan selanjutnya akan dikembangkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. 

"Kita akan periksa juga Kepala KSOP, tetapi kita lakukan pemeriksaan secara bertahap dulu, lagian saat ini Kepalanya lagi diluar kota (Jakarta-red),” kata dia.

Mengenai siapa otak pemalakan tersebut, apakah Kepala KSOP, Andri masih menyimpan rapat informasi tersebut.

"Masih dalam proses penyelidikan, yang jelas kita memanggil agen-agen kapal dahulu," pungkasnya.

Sebelumnya Polres Tanjungpinang menetapkan tersangka tiga oknum Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, terkait pungutan ‎liar (pungli) yang dilakukan terhadap kapal-kapal di Pelabuhan SBP.

Ketiga terdakwa yaitu, Kepala Pos Domestik KSOP Tanjungpinang Pelabuhan ‎SBP SY (47), anggota Pos Domestik KSOP Tanjungpinang HPS ‎(30) dan EP‎(27).***

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews