Buang 348 Gram Sabu di Tong Sampah, Zulhermis Dituntut 11 Tahun

Buang 348 Gram Sabu di Tong Sampah, Zulhermis Dituntut 11 Tahun

Ilustrasi. (foto:ist net)

Pekanbaru - Setelah sempat ditunda selama tiga kali, sidang lanjutan dengan terdakwa terdakwa Zulhermis alias Helmi yang diduga sebagai pemilik 277 gram narkotika jenis sabu-sabu, akhirnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (17/2). Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU pengganti, Tengku Harly SH menyatakan, terdakwa terbukti bersalah, dan dituntut dengan pidana penjara selama 11 tahun. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Zulhermis terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan terdakwa terbukti melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu," ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul SH MH.

Dipaparkannya, dari fakta persidangan, terdakwa terbukti memiliki empat butir ekstasi dan 1,15 gram sabu-sabu saat terjaring razia cipta kondisi oleh kepolisian. Lalu polisi melakukan pengembangan dan dalam pengembangan itu, pihak kepolisian berhasil menemukan narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 348 gram di dalam tong sampah di halaman rumah terdakwa Zulhermis, di Dusun Koto Semiri, Kabupaten Kampar.

"Oleh karena itu, kami selaku JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara,' tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya.‬

(ano)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews