BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp27 Juta untuk Pekerja Kebersihan

BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp27 Juta untuk Pekerja Kebersihan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - BPJS Ketenagkerjaan memberikan santunan kepada Uli Mariati (35), ahli waris dari Dungdung Parmonangan Nainggolan (39), yang meninggal dunia pada Jumat (10/3/2017) lalu di RS Budi Kemuliaan.

Santunan itu ia terima di Kantor Dinas Lingkungan Hidup kota Batam, Rabu (12/4/2017). Penyerahan diwakilkan kepada Kepala Bidang Kebersihan dan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) M. Fairuz.

Ia pun mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga almarhum. Dan juga mengapresiasi terhadap program BPJS Ketenagakerjaan yang  sangat peduli untuk melindungi dan mensejahterakan para pekerja .

“Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan  yang memberikan  perhatian  kepada pekerja dan keluarga yang mengalami musibah kecelakaan ataupun meninggal dunia seperti yang dialami pak Dungdung,“ ujar Fairuz. 

Dungdung yang terdaftar di kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU) dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam mendapatkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) barupa santunan sebesar Rp. 27.356.167,-

Kepala Kantor Cabang Batam Nagoya Achmad Fatoni melalui Kabid Pemasaran Peserta BPU Rini Suryani mengatakan, bahwa setiap peserta PU maupun BPU  yang mendapat musibah kecelakaan saat bekerja akan mendapatkan manfaat Jaminan Kcelakaan kerja (JKK), sedangkan peserta PU dan BPU yang meninggal dunia  akan mendapatkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan yang diberikan kepada ahli waris.

“Santunan tersebut merupakan hak yang diterima sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Rini.

BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap resiko kecelakaan kerja, risiko hari tua, dan resiko meninggal dunia seperti yang telah diamanatkan Undang Undang. 

“Pekerja berhak mendapatkan perlindungan tersebut sebagaimana UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelengaara Jaminan Sosial,“ ujar Rini.

Uli mariati selaku ahli waris mengaku tidak menyangka akan menerima  santunan sebesar nominal yang ia terima.

“Saya berterima kasih kepada Dinas Lingkungan Hidup  dan BPJS Ketenagakerjaan, santunan ini  akan saya pakai untuk memenuhi kebutuhan hidup dan saya pakai modal usaha,” kata Uli.***

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews