Pemkab Karimun Daftarkan 2.903 Masyarakat sebagai Peserta JKN-KIS

Pemkab Karimun Daftarkan 2.903 Masyarakat sebagai Peserta JKN-KIS

Bupati Karimun Aunur Rafiq bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam Tavip Hermansyah (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemerintah Kabupaten Karimun mengintegrasikan 2.903 peserta Jaminan Kesehatan Daerah ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan dan Pemerintah Kabupaten Karimun dilakukan oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam Tavip Hermansyah di Halaman Kantor Bupati Karimun, Jumat 17/3/2017 lalu.

“Program JKN-KIS merupakan program pemerintah. Pemerintah Kabupaten Karimun mengintegrasikan masyarakat ke dalam program JKN agar mendapatkan jaminan kesehatan. Bagi yang tidak termasuk ke dalam peserta PBI dapat mengurus kepesertaan sebagai peserta mandiri dengan iuran yang dibayarkan sendiri. Sampai saat ini pun SKTM tetap berlaku hingga proses integrasi dengan BPJS Kesehatan tuntas,” ujar Aunur Rafiq, kemarin.

Dengan integrasi ini, iuran BPJS Kesehatan bagi 2.903 masyarakat Kabupaten Karimun Peserta PBI APBD yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah tersebut adalah sebesar Rp 23.000,00 per orang per bulan. 

Dengan kepesertaan tersebut masyarakat Kabupate Karimun mendapatkan manfaat akomodasi berupa layanan rawat inap dengan ruang perawatan Kelas III. “Kami sangat mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi sebesar-besarnya Pemerintah Kabupaten Karimun yang telah mendukung program pemerintah dengan mendaftarkan masyarakatnya sebagai peserta JKN-KIS. Dengan partisipasi pemerintah daerah seperti ini, kami berharap Universal Health Coverage pada tahun 2019 dapat terwujud,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam Tavip Hermansyah.


Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo telah menginstruksikan Pemda untuk melaksanakan seluruh kewajibannya terkait program JKN-KIS, termasuk di antaranya meminta Pemda mengintegrasikan program Jamkesdanya ke dalam program JKN-KIS. Berdasarkan pasal 67 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah melaksanakan program strategis nasional.


Selain itu, kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan program strategis nasional. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi mulai dari sanksi administratif sampai dengan sanksi pemberhentian tetap.


Kehadiran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), terbukti telah memberikan harapan baru bagi seluruh rakyat Indonesia akan adanya kepastian perlindungan atas hak jaminan sosial terutama di bidang kesehatan.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews