Dua Polisi Pesta Sabu Terancam Dipecat dan Bui 10 Tahun

Dua Polisi Pesta Sabu Terancam Dipecat dan Bui 10 Tahun

Ilustrasi sabu-sabu

Pekanbaru - Bripda Beni dan Brigadir Roni, dua anggota Polda Riau yang ditangkap terkait kasus penggunaan narkoba jenis sabu diancam hukuman 10 tahun penjara. Keduanya pun terancam dipecat dari Polri.

Kedua oknum polisi ini ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena diduga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Megi akibat overdosis narkoba jenis sabu.

"Kasus kedua tersangka sudah dilimpahkan ke pihak Ditnarkoba karena mereka terlibat kepemilikan narkoba," kata Kasubdit Propam Polda Riau Kompol Zaluku, Senin (26/2/2015).

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membenarkan bahwa pihaknya kini menyelidiki kasus dua oknum polisi yang terlibat dalam pengunaan sabu-sabu, hingga menewaskan Brigadir Megi.

"Setelah mendapat limpahan perkara, kita langsung melakukan gelar perkara kasus ini," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah.

Berdasarkan hasil gelar perkara, ketiganya melakukan pesta di rumah Brigadir Roni. Ketiga pengguna masih satu angkatan di Polda Riau.

"Kita sudah mengamankan barang bukti yang diduga sisa sabu, mancis. Kalau bong tidak kita temukan di lokasi," ungkapnya.

Kedua tersangka yakni Bripda Beni dan Brigadir Roni akan dikenakan pasal 112 junto 127 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. "Apakah mereka terlibat pengedar, itu yang masih kita dalami," tandasnya.




Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews