Sampel Darah Dua Polisi Pesta Sabu di Pekanbaru Dikirim ke Medan

Sampel Darah Dua Polisi Pesta Sabu di Pekanbaru Dikirim ke Medan

Ilustrasi barang bukti sabu-sabu

Pekanbaru - Dua oknum polisi yang merecoki Brigadir Megi Satria (29) mengonsumsi sabu-sabu hingga meninggal masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Riau, Pekanbaru, Senin (16/2/2015).

Kedua polisi itu, yakni Bripda Beni dan Brigadir Roni juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Hasil sampel darah dan rambut kedua jajaran Polda Riau tersebut  dikirimkan ke laboratorium Medan untuk diuji.

"Bukti lain yang menguatkan, dari hasil penyidikan, ditemukan bekas plastik pembungkus sabu dan mancis di rumah Brigadir Roni," ungkap Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah, Senin (16/2).

Dari hasil pemeriksaan sementara, Beni dan Roni mengaku mengonsumsi satu paket kecil sabu yang beratnya sekira 1 gram di rumah Brigadir Roni.

Sabu itulah akhirnya menewaskan rekan mereka, Brigadir Megi Satria, Jumat (13/2) siang lalu meninggal akibat overdosis.

"Kita sudah gelar perkara, diputuskan bahwa keduanya melakukan pelanggaran hukum sekaligus kode etik kepolisian," kata Hermansyah.

Kedua oknum polisi yang kini resmi ditetapkan tersangka itu kini dijerat Pasal 112 ayat I jo 127 ayat I huruf A, tentang narkoba, dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

"Sementara terkait pasal penyebab tewasnya orang lain, itu masih kita kaji lagi," kata dia.

Menurut Hermansyah, peran Brigadir Roni dan Bripda Beni bukanlah sebagai pengedar, melainkan pemakai atau pengguna narkoba saja.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews