Sekwan DPRD: Riki Himawan Bukan Pegawai Sekretariat DPRD Kepri

Sekwan DPRD: Riki Himawan Bukan Pegawai Sekretariat DPRD Kepri

Kapolresta Barelang AKBP Hengki dan Kapolsek lubuk Baja, melihatkan dokumen palsu dari tersangka saat gelar ekpose (foto : Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Riki Himawan (31), tersangka kasus pemalsuan dokumen negara ternyata bukan pegawai Sekretariat DPRD Kepri seperti yang disebutkan dalam pemberitaan-pemberitaan sejumlah media.

"Setelah kami cek, kami pastikan yang bersangkutan bukan pegawai sekretariat DPRD Kepri," ujar Hamidi di kantornya, Rabu (12/4/2017).

Tak hanya mengecek internal, Hamidi juga telah memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan kebenaran berita tersebut. Dari informasi yang didapat dan siaran pers kepolisian, juga tidak menyebutkan bahwa tersangka adalah pegawai DPRD Kepri.

Namun demikian, jika diperlukan Sekretariat DPRD siap membantu pihak kepolisian mengungkap kasus pemalsuan dokumen negara ini.

"Jika memang ada pegawai kami yang terlibat, kami siap membuka diri. Hal ini sebagai bentuk komitmen kami kepada penegakan hukum," kata Hamidi.

Seperti diberitakan sebelumnya di sejumlah media, polisi mengamankan Riki Himawan dan Rahayu Ningsih  tersangka pemalsuan blanko KTP, KK, Akta kelahiran dan buku nikah. Dalam pemberitaan tersebut,  Riki Himawan disebut berprofesi sebagai PNS yang bertugas di DPRD Kepri.

Diketahui Riki Himawan (31) bersama rekannya Rahayu Ningsih (42) ditangkap anggota Polsek Lubuk Baja  di kostannya perumahan Cipta Land, Sekupang, Batam, Senin (20/3/2017).

"Mereka berdua ini teman, sudah kenal sejak tahun 2015. Sejak itu pula ada pembicaraan mereka berdua untuk melakukan pemalsuan dokumen," ujar Kapolresta Barelang, AKBP Hengki, Selasa (11/4/2017).

Hengki mengatakan, Ningsih mengaku mendapat blanko dari seseorang bernama Ardiansyah dengah harga Rp 25 ribu. "Kami masih dalami lagi, Ardiansyah ini dapat stok dari mana. Kita masih dalami sejauh apa keterlibatan Ardiansyah," kata Hengki.

Kemudian, blanko-blanko kosong palsu tersebut dipoles, agar menyerupai bentuk aslinya. Lalu, dicetak sesuai dengan pemesan, dengah harga yang bervariasi. Untuk e-KTP dijual dengan harga Rp 50 ribu, KK Rp 50 ribu, dan untuk buku nikah berkisar Rp 100 ribu.

"Mereka ini mencetak bagaimana blanko ini benar-benar terlihat asli. Sebelum ditempel data baru, mereka gosok dulu blanko e-KTP palsu itu dengan amplas tipis. Baru dicetak datanya menggunakan komputer, dan ditempel," ucap Kapolres menerangkan.

Keduanya mempunyai peran masing-masing dalam memalsukan dokumen tersebut. Ningsih bertugas mencari stok blanko kosong untuk diberikan kepada Riki. Sedangkan Riki bertugas mencetak blanko kosong itu sesuai dengan data pemesan dokumen palsu.

Kini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan kepolisian, mendalami lagi kasus pemalsuan dokumen tersebut.***

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews